PENGANIAYAAN DAN KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DALAM KAJIAN HUKUM DAN MASYARAKAT(Analisis Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1245/Pid.B/2023/PN Mdn)
PENGANIAYAAN DAN KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DALAM KAJIAN HUKUM DAN MASYARAKAT(Analisis Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1245/Pid.B/2023/PN Mdn), perlindungan hukum, psikis anak, kejahatan seksual...
Author: ROBY PRANANTA MUNTHE
Date: 2024
Keywords: perlindungan hukum, psikis anak, kejahatan seksual
Type: Skripsi
Category: penelitian
Aturan dan dasar hukum terhadap Tindak pidana Kejahatan Seksual Terhadap Anak dapat dianalisis dan dikaji dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1245/Pid.B/2023/PN Mdn. Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur merupakan hal yang sangat penting dan mendesak. Di berbagai negara, termasuk Indonesia, terdapat peraturan hukum yang bertujuan untuk melindungi anak-anak dari kejahatan seksual dan memberikan perlindungan terhadap korban tindak pidana dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Sifat penelitian dalam penulisan skripsi menggunakan deskriptif analisis, jenis penelitian menggunakan hukum Normatif. Sedangkan metode pengumpulan data memakai Penelitian Pustaka (Library Research), dan jenis data penelitian ini menggunakan jenis Data Primer. Disimpulkan bahwa Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak di Indonesia merupakan landasan hukum yang mengatur perlindungan anak-anak dari segala bentuk kejahatan, termasuk kejahatan seksual. Ketentuan dalam UndangUndang perlindungan anak yang mengatur mengenai psikis tidak ditemukan. Proses penuntutan dan menjatuhkan hukuman sanksi kepada pelaku kekerasan seksual kepada anak haruslah lebih diperhatikan dan dapat memberikan efek jera yang sangat luar biasa agar hal ini dapat menjadi pelajaran bagi semua orang agar tidak lagi melakukan kekerasan seksual kepada anak. Selain itu, kajian mengenai Undang-Undang yang melindungi hak anak harus diperketat dan kekuatan hukumnya harus lebih dipekuat agar proses penyelesaian perkara terhadap anak sebagai korban ataupun pelaku dapat berjalan sebagaimana mestinya. Peran pemerintah dalam menjaga psikis anak sebagai korban dan masyarakat menjadi faktor utama yang dapat memberikan pencegahan maupun perlindungan hukum serta memberikan pemahaman bagaimana menjaga anak-anak agar terhindar dari perilaku seksual dan kejahatan seksual yang sangat marak.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB