REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

PENEGAKAN HUKUM DALAM MENANGANI PENYEBARAN HATE SPEECH MELALUI MEDIA SOSIAL (STUDI PUTUSAN PERKARA NOMOR 852/PID.SUS/2023/PT.MDN)

YUSRIL T .A. SILABAN (2024)

penelitian-penegakan-hukum-dalam-menangani-penyebaran-hate-speech-melalui-media-sosial-studi-putusan-perkara-nomor-852pidsus2023ptmdn

PENEGAKAN HUKUM DALAM MENANGANI PENYEBARAN HATE SPEECH MELALUI MEDIA SOSIAL (STUDI PUTUSAN PERKARA NOMOR 852/PID.SUS/2023/PT.MDN)

PENEGAKAN HUKUM DALAM MENANGANI PENYEBARAN HATE SPEECH MELALUI MEDIA SOSIAL (STUDI PUTUSAN PERKARA NOMOR 852/PID.SUS/2023/PT.MDN), Penegakan Hukum, Hate Speech, Media Sosial...

Author: YUSRIL T .A. SILABAN
Date: 2024
Keywords: Penegakan Hukum, Hate Speech, Media Sosial
Type: Skripsi
Category: penelitian

Hate speech terhadap individu ataupun kelompok tertentu banyak mendapat perhatian akhir-akhir ini. Hate speech semakin ramai dibicarakan melalui unggahan di media sosial. Banyak netizen menyebarkan unggahan yang berisi hinaan, fitnah, hujatan, dan ujaran kebencian lainnya. Berdasarkan Latar Belakang diatas peneliti menemukan suatu permasalahan dalam putusan terkait hate speech, yaitu Bagaimana Penegakan Hukum Dalam Menangani Penyebaran Hate Speech Melalui Media Sosial (Studi Putusan Perkara Nomor 852/Pid.Sus/2023/PT. Mdn). Penegakan hukum pada hakikatnya adalah proses mewujudkan gagasan menjadi kenyataan. Penegakan hukum dipahami sebagai proses upaya memelihara atau menggunakan norma hukum yang sebenarnya sebagai pedoman dalam hubungan hukum kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan sifat penelitian deskriptif analitif, dengan bersumber dari Bahan Hukum Primer, yaitu terdiri dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Bahan Hukum Sekunder, yaitu terdiri dari literatur buku, jurnal, karya ilmiah, dan bahan dari Internet, Bahan Hukum Tersier, yaitu terdiri dari Kamus Hukum. Pembentukan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik didorong oleh pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia, yang mempengaruhi berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk ekonomi, sosial, dan budaya. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik resmi disahkan oleh DPR RI pada tanggal 25 Maret 2008 dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008. Media sosial berkembang sangat cepat dengan berbagai platform baru terus bermunculan. sosial salah satunya dipicu karena mengalami kegagalan dalam membangun keintiman. Tingkatkan pendidikan dan kesadaran tentang dampak buruk hate speech melalui kampanye pendidikan di sekolah, universitas, dan masyarakat umum. Tawarkan dukungan psikologis dan konseling bagi individu yang berpotensi terlibat dalam hate speech, terutama mereka yang mengalami frustrasi atau tekanan emosional. Tingkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kasus hate speech, termasuk menerapkan hukuman yang tegas bagi pelaku.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB