PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP PENYANDANG DISABILITAS INTELEKTUAL( PUTUSAN NOMOR 264/PID/2023/PT PDG )
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP PENYANDANG DISABILITAS INTELEKTUAL( PUTUSAN NOMOR 264/PID/2023/PT PDG ), Perlindungan Hukum, Tindak Pidana, Korban, Pelecehan Seksual, Cacat Disabilitas...
Author: HARUN FIRMAN KURNIANSYAH
Date: 2024
Keywords: Perlindungan Hukum, Tindak Pidana, Korban, Pelecehan Seksual, Cacat Disabilitas
Type: Skripsi
Category: penelitian
Tindak pidana pelecehan seksual rentan terjadi terhadap perempuan cacat disabilitas yang memiliki keterbatasan melindungi diri dan mengungkapkan apa yang terjadi pada dirinya.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum bagi korban tindak pidana pelecehan seksual, perlindungan hukum bagi korban tindak pidana pelecehan seksual terhadap cacat disabilitas dan pertimbangan Hakim bagi korban tindak pidana pelecehan seksual terhadap cacat disabilitas dalam Putusan nomor 264/ PID/2023/PT PDG.Jenis penelitian skripsi ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus (case apoach), adapun metode penelitian yang dipakai yaitu studi kepustakaan (library research) dengan teknik pengumpulan data menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.Perlindungan hukum bagi korban tindak pidana pelecehan seksual yaitu pemberian restitusi, kompensasi, pelayanan medis,dan bantuan hukum. Pelaku dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.000,00,- (lima puluh juta rupiah) sedangkan Pelaku dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum diancam 12 tahun penjara dan/atau pidana denda paling banyak Rp.300.000.000,00,- (tiga ratus juta rupiah) namun pembuktian kasus ini sulit dilakukan, Perlindungan hukum ini juga berlaku bagi korban tindak pidana pelecehan seksual terhadap cacat disabilitas dan Pidana yang diberikan terhadap pelaku adalah ditambah 1/3 yaitu 16 tahun penjara dan/ atau pidana denda paling banyak Rp.400.000.000,00.- (empat ratus juta rupiah) namun hal ini juga sulit dibuktikan. Pertimbangan hakim dalam Putusan nomor 264/ PID/2023/PT PDG yaitu menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Basung Nomor 72/Pid.B/2023/PN Lbb dan hukuman yang diberikan pada pelaku tidak di tambah 1/3 (satu per tiga).Penulis menemukan solusi agar hakim meningkatan pengetahuan penilaian personal bagi cacat disabilitas dalam mengungkap kejahatan pelaku terhadap mereka.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB