PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK PRIVASI PASIEN PADA RUMAH SAKIT (STUDI PENELITIAN DI RUMAH SAKIT SEMBIRING)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK PRIVASI PASIEN PADA RUMAH SAKIT (STUDI PENELITIAN DI RUMAH SAKIT SEMBIRING), Perlindungan Hukum, Hak Privasi Pasien, Rumah Sakit Sembiring...
Author: BATUA HAMONANGAN LUMBANTORUAN
Date: 2024
Keywords: Perlindungan Hukum, Hak Privasi Pasien, Rumah Sakit Sembiring
Type: Thesis
Category: penelitian
Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum terhadap hak privasi pasien di Rumah Sakit Sembiring, dengan kepatuhan terhadap Standar Prosedur Operasional (SPO) dan tanggung jawab hukum rumah sakit. Tujuan Penelitian dalam penelitian ini bagaimana perlindungan hukum dan tanggung jawab terhadap Hak Privasi Pasien pada Rumah Sakit Sembiring?. Serta pelaksanaan kepatuhan Rumah Sakit terhadap perlindungan hak privasi pasien Rumah Sakit Sembiring? Penelitian ini hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Data sekunder dianalisis melalui kajian bahan hukum primer dan sekunder. Observasi dan interaksi langsung dengan responden, termasuk dokter dan pasien, dilakukan untuk mendeskripsikan situasi yang diteliti. Penelitian bersifat deskriptif dan menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk menggambarkan fakta-fakta terkait perlindungan hukum terhadap hak privasi pasien berdasarkan berbagai undang-undang. Perlindungan hukum terhadap hak privasi pasien di rumah sakit merupakan hal yang krusial. Hukum bertindak sebagai pelindung hak asasi manusia, termasuk hak privasi yang diakui dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Konstitusi Indonesia. Rumah Sakit Sembiring harus mematuhi berbagai undang- undang seperti UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang menegaskan kewajiban menjaga kerahasiaan data pasien. Tanggung jawabab hukum rumah sakit terhadap privasi pasien rumah sakit ini diselerasakan kepatuhan rumah sakit terhadap perlindungan hak privasi pasien rumah sakit Sembiring terpenuhi. Kesimpulan penelitian menegaskan perlindungan hukum terhadap hak privasi pasien di Rumah Sakit Sembiring melalui landasan hukum yang kuat, kewajiban rumah sakit dan tenaga kesehatan, serta sanksi untuk pelanggaran. Rumah Sakit Sembiring bertanggung jawab menjaga kerahasiaan data pasien sesuai dengan undang-undang yang berlaku, termasuk penerapan standar prosedur operasional.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB