Hak Kebebasan Beragama di Kota Medan dan Kaitannya dengan Hak Asasi Manusia (Studi Kasus Gereja Filadelfie Martubung)
Hak Kebebasan Beragama di Kota Medan dan Kaitannya dengan Hak Asasi Manusia (Studi Kasus Gereja Filadelfie Martubung), Hak Kebebasan, Beragama, Hak Asasi Manusia...
Author: ETIKA ANGINA BR. TARIGAN
Date: 2024
Keywords: Hak Kebebasan, Beragama, Hak Asasi Manusia
Type: Skripsi
Category: penelitian
Tindakan atau perbuatan yang mengganggu kebebasan beragama seseorang atau sekelompok orang adalah suatu tindakan perbuatan yang merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Bab 1 Pasal 1 angka 6 yang tertulis “Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik sengaja maupun tidak sengaja atau kelalaian, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini, dan tidak mendapatkan penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.” Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui aturan-aturan hukum terhadap hak kebebasan beragama di Indonesia, perlindungan hak atas kebebasan beragama dan beribadah di Indonesia, serta hak kebebasan jamaat Gereja Filadelfia Martubung atas jaminan beribadah. Penelitian ini termasuk dalam penelitian deskriptif dengan jenis penelitian yuridis normatif menggunakan metode analisis kualitatif. Kebebasan beragama sudah diatur di dalam Undang-Undang Dasar 1945 atas dasar Hak Asasi Manusia. Kebebasan beragama adalah non-derogable rights. Negara tidak bisa melarang aliran atau agama apapun yang masuk dan berkembang di Indonesia sepanjang sesuai dengan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa dan tidak menyinggung prinsip dan kepercayaan umat agama lainnya. Kewajiban negara terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan serupa dengan kewajiban negara terhadap HAM. Kebebasan menjalankan agama atau kepercayaan hanya dapat dibatasi oleh ketentuan berdasarkan hukum, dan yang diperlukan untuk melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan, atau moral masyarakat, serta hak-hak dan kebebasan orang lain. Kebebasan menjalankan agama dapat dilakukan secara sendiri maupun bersama-sama di tempat umum atau secara tertutup.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB