penegakan hukum terhadap warga binaan dalam tindak pidana korupsi suap menyuap dan gratifikasi (Studi kasus di Lembaga pemasyarakatan Kelas I Medan)
penegakan hukum terhadap warga binaan dalam tindak pidana korupsi suap menyuap dan gratifikasi (Studi kasus di Lembaga pemasyarakatan Kelas I Medan), korupsi, gratifikasi, suap menyuap, kewenangan, pejabat publik...
Author: RYAN PERDANA SIMAMORA
Date: 2024
Keywords: korupsi, gratifikasi, suap menyuap, kewenangan, pejabat publik
Type: Jurnal
Category: penelitian
Negara Indonesia adalah negara hukum yang berarti semua aturan hukum yang berlaku di Negara Indonesia harus ditaati oleh warga negara dan penyelenggara negara. Akan tetapi, faktanya, masih banyak sekali aturan-aturan hukum yang dilanggar oleh warga negara dan penyelenggara negara, seperti dalam kasus tindak pidana korupsi. Tindak pidana korupsi di Negara Indonesia sangat merajalela dari tahun ke tahun. Oleh karena itu, dibutuhkan penegakan hukum tindak pidana korupsi tersebut guna untuk mewujudkan tegaknya supremasi hukum, tegaknya keadilan dan mewujudkan perdamaian dalam kehidupan di masyarakat. Namun, sangat memprihatinkan, ternyata penegakan hukum tindak pidana korupsi di Negara Indonesia tergolong sangat lemah. Hal ini dilihat dari masih banyaknya pembuat peraturan atau penegak hukum itu sendiri yang melakukan tindak pidana korupsi. Perumusan peraturan mengenai tindak pidana korupsi merupakan proses panjang yang telah berjalan sejak keluarnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana pada 26 Februari 1946 yang menjadikan dasar hukum perubahan Wetboek van Strafrecht voor Netherlands Indie menjadi Wetboek van Strafrecht (WvS), yang kemudian dikenal dengan nama Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Hingga saat ini peraturan mengenai tindak pidana korupsi masih mengalami perubahan dengan perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UndangUndang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003). Dari panjangnya perjalanan perumusan peraturan mengenai tindak pidana korupsi, ternyata masih ditemukan celah hukum khususnya dalam pengaturan mengenai tindak pidana korupsi suap menyuap dan gratifikasi.
Files:
Tidak ada data !
Collections:
Digital Library UNPAB