Peran Polri Dalam Pemberantasan Bandar Narkoba Yang Memanfaatkan AnakSebagai Kurir (Studi Penelitian Di Polda Sumut)
Peran Polri Dalam Pemberantasan Bandar Narkoba Yang Memanfaatkan AnakSebagai Kurir (Studi Penelitian Di Polda Sumut), Peran Polri, Pemberantasan, Narkoba, Anak...
Author: DINI AYYU ARIZKA
Date: 2024
Keywords: Peran Polri, Pemberantasan, Narkoba, Anak
Type: Skripsi
Category: penelitian
Tindak pidana narkotika termasuk dalam tindak pidana khusus, hukum haruslah terus berkembang seiring dengan perkembangan modus operandi dalam suatu tindak pidana. Salah satu modus operandi yang berkembang tersebut adalah bandar narkoba menjadikan anak sebagai kurir dalam pengedaran narkoba. Anak sebagai kurir narkoba suatu hal yang begitu memprihatinkan, yang mana anak tersebut sudah berhadapan dengan hukum dan juga digolongkan melakukan suatu tindak pidana narkotika. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang perlindungan anak dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia, untuk mengetahui sanksi hukum terhadap bandar narkoba yang memanfaatkan anak sebagai kurir dan untuk mengetahui peran polri dalam pemberantasan bandar narkoba yang memanfaatkan anak sebagai kurir diwilayah hukum Polda Sumut. Pada penulisan penelitian skripsi ini, sifat penelitian yang digunakan ialah penelitian deskriptif dengan jenis penelitian hukum empiris yang dianalisa secara kualitatif. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Pidana Peradilan Anak yang pada intinya terhadap anak yang berkonflik dengan hukum ditangani melalui diversi dan sebisa mungkin pemidanaan sebagai upaya terakhir dalam sistem peradilan pidana anak. Sanksi hukum terhadap bandar narkoba yang memanfaatkan anak sebagai kurir terdapat dalam Pasal 114, Pasal 119 dan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan adanya pidana minimum terhadap perbedaan golongan narkotika dan pidana maksimum dengan pidana penjara 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, maupun pidana mati yang didasarkan pada golongan, jenis, ukuran dan jumlah narkotika. Peran polri terhadap pemberantasan bandar narkoba yang memanfaatkan anak sebagai kurir pada hakikatnya merupakan fungsionalisasi hukum pidana. Sesuai dengan sumber dan ruang lingkup wewenang polri, maka dalam merumuskan bentuk-bentuk wewenang polri ditinjau dari rumusan tugas-tugas polri yang secara universal dapat dikelompokan dalam tugas polri preventif dan represif, baik yang bersifat non yustisial maupun yustisial.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB