REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

TINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN ANAK ANGKAT DALAM PEMBAGIAN HARTA WARISAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 39/Pdt.G/.2016/PN.Atb)

SALAMUN HAKIM (2024)

penelitian-tinjauan-yuridis-kedudukan-anak-angkat-dalam-pembagian-harta-warisan-studi-putusan-nomor-39pdtg2016pnatb

TINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN ANAK ANGKAT DALAM PEMBAGIAN HARTA WARISAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 39/Pdt.G/.2016/PN.Atb)

TINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN ANAK ANGKAT DALAM PEMBAGIAN HARTA WARISAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 39/Pdt.G/.2016/PN.Atb), Anak Angkat, Kedudukan, Ahli Waris, Warisan, Hukum Perdata...

Author: SALAMUN HAKIM
Date: 2024
Keywords: Anak Angkat, Kedudukan, Ahli Waris, Warisan, Hukum Perdata
Type: Skripsi
Category: penelitian

Sebagaimana yang diketahui oleh masyarakat umum bahwa ahli waris merupakan keluarga atau garis keturunan saudara dari si pewaris yang mana termasuk di dalamnya adalah anak dari si pewaris. Yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai kedudukan anak angkat dalam pembagian warisan apakah anak angkat bisa menduduki kedudukan sebagai ahli waris ataukah tidak dalam pengaturan hukum perdata. Sehingga dalam penelitian ini penulis ingin meneliti lebih dalam mengenai kedudukan anak sebagai ahli waris dalam pembagian warisan ditinjau dari hukum perdata menggunakan studi Putusan Nomor 39/Pdt.G/2016/PN.Atb. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum menggunakan pendekatan kepustakaan yang dilakukan dengan meneliti bahan-bahan atau literatur kepustakaan yang berkaitan dengan penelitian ini, dengan menggunakan dua sumber data yaitu primer dan sekunder. Sumber data primer pada penelitian ini ialah Putusan Nomor 39/Pdt.G/2016/PN.Atb, serta sumber data sekunder ialah buku-buku atau kajian yang berkaitan dengan penelitian ini. Sehingga dari data-data yang dikumpulkan dianalisis menggunakan metode kualitatif dan paparkan dalam bentuk deskriptif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa di dalam ketentuan hukum perdata di Indonesia tidak mengatur secara jelas mengenai kedudukan anak angkat sebagai ahli waris dalam pembagian warisan, di dalam ketentuan hukum perdata ahli waris dibagi menjadi dua yaitu ahli waris karena hubungan darah dan karena wasiat. Pada Putusan Nomor 39/Pdt.G/2016/PN.Atb anak angkat yang berkedudukan sebagai penggugat merupakan anak angkat yang diangkat secara sah menggunakan adat lakmanen dan sebelum pewaris meninggal dunia telah memberikan amanah kepada ahli waris yang lainnya agar nantinya harta itu digunakan untuk keperluan si penggugat dan penggugat diberikan amanah untuk mengambil bagian dari peninggalan si pewaris, maka berdasarkan amanah atau wasiat secara lisan tersebut si penggugat berhak untuk memiliki kedudukan sebagai ahli waris dalam pembagian warisan tersebut.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB