REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

Tinjauan Yuridis Pembatalan Perkawinan Atas Dasar Poligami Ditinjau Menurut Hukum Positif (Studi Putusan No. 2863/Pdt.G/2021/Pa.Lpk)

Desi Triwahyuni (2024)

penelitian-tinjauan-yuridis-pembatalan-perkawinan-atas-dasar-poligami-ditinjau-menurut--hukum-positif-studi-putusan-no-2863pdtg2021palpk

Tinjauan Yuridis Pembatalan Perkawinan Atas Dasar Poligami Ditinjau Menurut Hukum Positif (Studi Putusan No. 2863/Pdt.G/2021/Pa.Lpk)

Tinjauan Yuridis Pembatalan Perkawinan Atas Dasar Poligami Ditinjau Menurut Hukum Positif (Studi Putusan No. 2863/Pdt.G/2021/Pa.Lpk), Pembatalan Perkawinan, Poligami, Hukum Positif...

Author: Desi Triwahyuni
Date: 2024
Keywords: Pembatalan Perkawinan, Poligami, Hukum Positif
Type: Skripsi
Category: penelitian

Suatu Perkawinan adalah sah baik menurut hukum agama maupun hukum negara bilamana dilakukan dengan memenuhi segala rukun dan syaratnya serta tidak melanggar larangan perkawinan. Apabila terjadi suatu perkawinan yang melanggar larangan perkawinan atau tidak memenuhi syarat dan rukunnya maka perkawinan tersebut tidak sah dan dapat dibatalkan. Hal ini juga dinyatakan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan Pasal 2 ayat(1), yaitu perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Penelitian ini menggunakan sifat penelitian analisis deskriptif dengan jenis penelitian Hukum normatif sedangkan metode pengumpulan data yang digunakan data sekunder atau studi kepustakaan dan jenis data yang dipergunakan dalam penelitian ini yaitu data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 hanya menyebutkan “perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat melangsungkan perkawinan”. Poligami tanpa izin pengadilan merupakan perkawinan yang berhukum tidak sah, pembatalan perkawinan atas poligami tanpa izin pengadilan tersebut mengakibatkan batalnya perkawinan yang telah dilangsungkan, karena perkawinan merupakan perbuatan hukum, maka perkawinan diatur dalam UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Karena perkawinan merupakan perbuatan hukum, tentunya apabila pekawinan itu dibatalkan akan memiliki akibat hukum. Batalnya suatu perkawinan dimulai setelah keputusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan. Dalil pertimbangan hakim dalam putusan Pengadilan Agama Lubuk Pakam perkara No. 2863/Pdt.G/2021/PA.Lpk ini sesuai dengan beberapa hal yang bersangkutan dengan ketentuan Undang-Undang Perkawinan. Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa secara keseluruhan putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim telah diputuskan dengan adil dengan pertimbangan yang cukup baik.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB