REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

Tinjauan Yuridis Penerapan Diversi Terhadap Tindak Pidana Perkelahian Massal Ditinjau Dari Perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Kesepakatan Diversi No. 79/Pid.Sus-Anak/2023/PN Mdn)

HENDRA FATRA SINAGA (2024)

penelitian-tinjauan-yuridis-penerapan-diversi-terhadap-tindak-pidana-perkelahian-massal-ditinjau-dari-perspektif-undangundang-nomor-11-tahun-2012-tentang-sistem-peradilan-pidana-anak-studi-kesepakatan-diversi-no-79pidsusanak2023pn-mdn

Tinjauan Yuridis Penerapan Diversi Terhadap Tindak Pidana Perkelahian Massal Ditinjau Dari Perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Kesepakatan Diversi No. 79/Pid.Sus-Anak/2023/PN Mdn)

Tinjauan Yuridis Penerapan Diversi Terhadap Tindak Pidana Perkelahian Massal Ditinjau Dari Perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Kesepakatan Diversi No. 79/Pid.Sus-Anak/2023/PN Mdn), Tinjauan Yuridis, Perkelahian massal, Diversi...

Author: HENDRA FATRA SINAGA
Date: 2024
Keywords: Tinjauan Yuridis, Perkelahian massal, Diversi
Type: Skripsi
Category: penelitian

Perkelahian massal merupakan salah satu perbuatan anak yang dapat dikategorikan sebagai kenakalan remaja (juvenile deliquency), yang menjadi tradisi mengakar di kalangan remaja. Meningkatnya aksi perkelahian massal sendiri dapat meningkatkan angka tindakan kriminal. Di Kota Medan khususnya, tidak sedikit aksi perkelahian massal terjadi baik yang melibatkan remaja. Maka perlu adanya upaya penegakan hukum secara tegas oleh aparat penegak hukum itu sendiri. Dalam kesepakatan diversi perkara pada nomor: 79/Pid.Sus-Anak/2023/PN Mdn dengan anak I atas nama Muhammad Fauzy Maiz, anak II Sdra Rizky Zumaresu, anak III Aditya Purnama yang melakukan tindak pidana telah tanpa hak menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan dan mencoba menyerahakn, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dimana ketiga anak tersebut telah bersepakat berkumpul disuatu tempat untuk merencanakan perkelahian massal namun sebelum keberangkatan untuk perkelahian massal tiba-tiba pihak kepolisian datang dan mengamakan para pihak Kepolrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut dimana dalam hal ini berdasarkan Undang-Undang sistem peradilan anak mengingat para pelaku tindak pidana merupakan anak di bawah umur maka penerapan diversi diperlukan hakim dalam menjatuhkan kesepakatan diversi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana tinjauan terhadap tindak pidana perkelahian massal yang dilakukan oleh anak? (2) Bagaimana peraturan dan prosedur penerapan diversi anak atas tindak pidana perkelahian yang dilakukan? (3) Bagaimana tinjauan yuridis terhadap pelaku tindak pidana perkelahian massal oleh anak berdasarkan studi kasus kesepakatan diversi No. 79/Pid.Sus-anak/2023/PN Mdn? Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan sifat penelitian dekskriptif dengan menggunakan jenis data legal reserch dengan bahan hukum sekunder. Dimana hasil dari penelitian ini penulis meninjau secara yuridis penerapan diversi terhadap pelaku tindak pidana perkelahian massal ditinjau dari perspektif UU No. 11 tahun 2012 dengan mempertimbangkan terhadap anak, berdasarkan pasal 1 ayat 6 UU No. 12 Tahun 2012 terkait keadilan restoratif dan berdasarkan pasal 1 Ayat 7 UU No. 12 Tahun 2012 tentang diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Berdasarkan pasal 2 pada perkara kesepakatan diversi dilakukan para pihak, dengan kesepakatan ini telah saling memaafkan dan tidak akan saling menuntut dikemudian hari baik secara pidana maupun secara perdata.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB