REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

KAJIAN YURIDIS TINDAK PIDANA TANPA HAK DENGAN SENGAJA MENDISTRIBUSIKAN DOKUMEN ELEKTRONIK YANG MEMILIKI MUATAN PENGHINAAN DAN/ATAU PENCEMARAN NAMA BAIK (Analisis Putusan Perkara Nomor 866/Pid.Sus/2020/PN Stb)

DINA SARTIKA AYU TANJUNG (2024)

penelitian-kajian-yuridis-tindak-pidana-tanpa-hak-dengan-sengaja-mendistribusikan-dokumen-elektronik-yang-memiliki-muatan-penghinaan-danatau-pencemaran-nama-baik-analisis-putusan-perkara-nomor-866pidsus2020pn-stb

KAJIAN YURIDIS TINDAK PIDANA TANPA HAK DENGAN SENGAJA MENDISTRIBUSIKAN DOKUMEN ELEKTRONIK YANG MEMILIKI MUATAN PENGHINAAN DAN/ATAU PENCEMARAN NAMA BAIK (Analisis Putusan Perkara Nomor 866/Pid.Sus/2020/PN Stb)

KAJIAN YURIDIS TINDAK PIDANA TANPA HAK DENGAN SENGAJA MENDISTRIBUSIKAN DOKUMEN ELEKTRONIK YANG MEMILIKI MUATAN PENGHINAAN DAN/ATAU PENCEMARAN NAMA BAIK (Analisis Putusan Perkara Nomor 866/Pid.Sus/2020/PN Stb), Tindak Pidana, Mendistribusikan Dokumen Elektronik...

Author: DINA SARTIKA AYU TANJUNG
Date: 2024
Keywords: Tindak Pidana, Mendistribusikan Dokumen Elektronik
Type: Skripsi
Category: penelitian

Pencemaran nama baik adalah tindakan yang termasuk dalam kategori penghinaan, merendahkan, ataupun menyebarkan informasi yang tidak benar terkait reputasi seseorang, kelompok, ras, agama, ataupun golongan tertentu. Pengaturan hukum tindak pidana mendistribusikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 27 huruf A Jo Pasal 45 Ayat (4) yang merupakan hal yang membuat kerugian seseorang akibat serangan kehormatan di informasi elektronik yang ditujukan secara pribadi Sifat penelitian dalam penulisan skripsi menggunakan deskriptif analisis, jenis penelitian menggunakan hukum Normatif sedangkan metode pengumpulan data memakai Penelitian Pustaka, dan jenis data dalam penelitian ini menggunakan Data Primer. Penegakan hukum dan sanksi terhadap pelaku tindak pidana mendistribusikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik menggunakan Pasal 27 huruf A Jo Pasal 45 Ayat (4) Undangundang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dengan harapan agar efektifitas hukum penegak hukum dapat berjalan sesuai mandat Undang-Undang, sehingga dapat mempertahankan dan melindungi masyarakat dalam pergaulan hidup khususnya dalam informasi dan transaksi elektronik. Dan adanya penegakan keadilan terhadap pelaku pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB