REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

TINDAK PIDANA PERBUATAN PENCABULAN TERHADAP BAYI LIMA TAHUN SECARA BERLANJUT OLEH PELAKU ANAK(Analisis Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No 000/Pid.Sus-Anak/2023/PN LBP)

Dinda Wulan Ramadhani (2024)

penelitian-tindak-pidana-perbuatan-pencabulan-terhadap-bayi-lima-tahun-secara-berlanjut-oleh-pelaku-anakanalisis-putusan-pengadilan-negeri-lubuk-pakam-no-000pidsusanak2023pn-lbp

TINDAK PIDANA PERBUATAN PENCABULAN TERHADAP BAYI LIMA TAHUN SECARA BERLANJUT OLEH PELAKU ANAK(Analisis Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No 000/Pid.Sus-Anak/2023/PN LBP)

TINDAK PIDANA PERBUATAN PENCABULAN TERHADAP BAYI LIMA TAHUN SECARA BERLANJUT OLEH PELAKU ANAK(Analisis Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No 000/Pid.Sus-Anak/2023/PN LBP), Tindak Pidana, Pencabulan, Bayi Lima Tahun, Pelaku Anak...

Author: Dinda Wulan Ramadhani
Date: 2024
Keywords: Tindak Pidana, Pencabulan, Bayi Lima Tahun, Pelaku Anak
Type: Skripsi
Category: penelitian

Memasuki kehidupan anak-anak tidak serta merta berjalan dengan mulus. Karena fakta di lapangan, anak sering bermasalah dengan adanya kenakalan anak bahkan berorientasi pada perilaku kriminal. Dewasa ini banyak sekali anak-anak yang terlibat dalam tindak pidana kejahatan seksual seperti pencabulan, baik itu anak sebagai korban pencabulan maupun anak sebagai pelaku pencabulan. Hal ini tentunya sangat memprihatinkan, karena dampak yang ditimbulkan dari perbuatan yang dilakukan oleh anak tadi dapat mempengaruhi masa depan si anak, terlebih masa depan korban Sifat penelitian ini adalah Deskriptif analisis, dengan menggunakan jenis penelitian Normatif, adapun metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode penelitian Pustaka. Hasil penelitian ini menunjukkan Perbuatan pencabulan terhadap anak dalam pandangan hukum pidana dikualifikasikan dalam Pasal 290-296 Kitab UndangUndang Hukum Pidana dan Pasal 76 E dan Pasal 82 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Penerapan hukum pidana materil dalam Putusan Nomor 76/Pid.Sus-Anak/2023/ PN LBP Majelis Hakim Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Medan, dan Pelatihan Kerja selama 3 (tiga) bulan di Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Medan dan menurut analisis penulis perbuatan terdakwa anak bisa dikenakan ancaman terendah (minimum) menurut Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, adalah pidana penjara 5 (lima) tahun

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB