REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN PASAL 27 AYAT (3) UU ITE DALAM KASUS PENGHINAAN DAN ATAU PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL( Analisis Putusan Nomor 121/Pid.Sus/2023/PN Smp)

INDRA TEDDY HERIANTO PANJAITAN (2024)

penelitian-tinjauan-yuridis-penerapan-pasal-27-ayat-3-uu-ite-dalam-kasus-penghinaan-dan-atau-pencemaran-nama-baik-melalui-media-sosial-analisis-putusan-nomor-121pidsus2023pn-smp

TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN PASAL 27 AYAT (3) UU ITE DALAM KASUS PENGHINAAN DAN ATAU PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL( Analisis Putusan Nomor 121/Pid.Sus/2023/PN Smp)

TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN PASAL 27 AYAT (3) UU ITE DALAM KASUS PENGHINAAN DAN ATAU PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL( Analisis Putusan Nomor 121/Pid.Sus/2023/PN Smp), Tinjauan Yuridis, Penghinaan, Pencemaran nama Baik...

Author: INDRA TEDDY HERIANTO PANJAITAN
Date: 2024
Keywords: Tinjauan Yuridis, Penghinaan, Pencemaran nama Baik
Type: Skripsi
Category: penelitian

Sosial media merupakan sebuah media online, yang mana penggunannya bisa dengan mudah untuk saling berkomunikasi antara satu dengan yang lainnya.secara umum media sosial mencakup berbagai jenis aplikasi dan situs website yang bisa diakses diakses melalui internet yang terdapat teks, suara, foto, dan video diantarannya Facebook, Youtube, Twitter, Telegram, Instagram dan media lainnya. Media pemberitaan online atau dalam bahasa sehari-hari disebut korban digital merupakan bagian dari media massa yang juga hadir saluran informasi di modern saat ini suatu bentuk pemanfaatan sistem elektronik yang dianggap lebih efisien dan efektif dalam meraih jumlah penikmat berita. Dalam UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan ringan online diatur dalam Pasal 27 ayat (3). Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan hak tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentramisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Suatu proses peradilan diakhiri menggunakan jatuhnya putusan akhir vonis) yang didalamnya masih ada penjatuhan hukuman pidana (penghukuman) terhadap terdakwa yang bersalah dan dalam putusan itu Hakim menyatakan pendapatnya mengenai apa yang sudah dipertimbangkan dan apa yang sebagai amar putusannya. Sebelum hingga dalam tahapan tadi, terdapat tahapan yang wajib dilakukan sebelumnya, yaitu tahapan verifikasi pada menjatuhkan pidana terhadap terdakwa.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB