REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

Analisis Pertanggungjawaban Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penghinaan dan Percermarkan Nama Baik Melalui Penggunaan Teknologi Informasi Di Mediasosial Menurut Undang- Undang No. 01 Tahun 2024

DAMERIA SRI REJEKI SITINJAK (2024)

penelitian-analisis-pertanggungjawaban-terhadap-pelaku-tindak-pidana-penghinaan-dan-percermarkan-nama-baik-melalui-penggunaan-teknologi-informasi-di-mediasosial-menurut-undang-undang-no-01-tahun-2024

Analisis Pertanggungjawaban Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penghinaan dan Percermarkan Nama Baik Melalui Penggunaan Teknologi Informasi Di Mediasosial Menurut Undang- Undang No. 01 Tahun 2024

Analisis Pertanggungjawaban Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penghinaan dan Percermarkan Nama Baik Melalui Penggunaan Teknologi Informasi Di Mediasosial Menurut Undang- Undang No. 01 Tahun 2024, Pertanggungjawaban Tindak Pidana, Penghinaan, Pencemaran Nama Baik, Media Sosial...

Author: DAMERIA SRI REJEKI SITINJAK
Date: 2024
Keywords: Pertanggungjawaban Tindak Pidana, Penghinaan, Pencemaran Nama Baik, Media Sosial
Type: Skripsi
Category: penelitian

Perkembangan teknologi mengantarkan masyarakat menuju globalisasi telekomunikasi media dan informatika. Kemajuan teknologi komunikasi ini sudah demikian menjamur di kalangan masyarakat, sehingga pengenalan alat elektronik telah menunjukkan intesitasnya sebagai media informasi dan telekomunikasi. Para Era zaman globalisasi seperti saat ini informasi transaksi dan elektronik (ITE) sudah mengaruh masyarakat Indonesia di perolehan dari sejumlah orang yang banyak informasi dunia sehingga mewajibkan dibentuknya pengaturan mengenai proses informasi dan transaksi komunikasi. Namun perkembangan teknologi tersebut dapat menyebabkan berkembangnya begitu cepat dalam melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial. Rumusan masalah penelitian ini membahas tentang pertanggungjawaban terhadap Pelaku tindak pidana untuk melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial menurut Undang – Undang KUHP dan Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penelitian ini adalah Penelitian yang merupakan penelitian hukum normatif, bersifat preskriptif dengan menggunakan sumber bahan hukum, baik bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder. Pendekatan ini yang digunakan adalah pendekatan undang- undang dan pendekatan kasus. Dari penelitian ini diperoleh hasil bahwa terdapatnya berbagai masalah dalam penerapan hukum terhadap tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial. UndangUndang Informasi dan Transaksi Elektronik justru digunakan bukan oleh institusi negara, melainkan korporasi sekaligus masyarakat sipil yang merasa terganggu atas curhatan individu lain di media sosial dan internet. Dalam penelitian ini dapat di simpulkan bahwa banyak kasus yang menyalahgunakan media sosial, Sehingga terjadilah kasus penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial. Kasus ini bersifat local, regional dan nasional. maka peneliti ini menganalisis dalam kasus pertanggungjawaban terhadap pelaku tindak pidana dalam melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial yang di lakukan sesuai proses hukum yang berlaku menurut peraturan perundang-undangan.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB