REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (Studi Kasus Perkara Nomor : 284/Pid.Sus/2019/PN.Mks)

MUHAMMAD RIDWAN ALFAREJA (2024)

penelitian-pertanggungjawaban-pidana-korporasi-dalam-tindak-pidana-pencucian-uang-studi-kasus-perkara-nomor--284pidsus2019pnmks

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (Studi Kasus Perkara Nomor : 284/Pid.Sus/2019/PN.Mks)

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (Studi Kasus Perkara Nomor : 284/Pid.Sus/2019/PN.Mks), Pertanggungjawaban, Korporasi, TPPU...

Author: MUHAMMAD RIDWAN ALFAREJA
Date: 2024
Keywords: Pertanggungjawaban, Korporasi, TPPU
Type: Skripsi
Category: penelitian

Penelitian ini untuk menjabarkan bahwa tindak pidana pencucian uang sebagai bentuk kejahatan yang mengancam stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan, bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Permasalahan TPPU yang dalam praktiknya tidak hanya dilakukan oleh individu melainkan juga dilakukan oleh korporasi, bagaimana kajian yuridis, dan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara korporasi sebagai tindak pidana pencucian uang, telah menimbulkan penyelesaian yang berbeda di antara keduanya dengan melihat unsur kejahatan dan pertanggungjawaban pidana yang menjadi dasar penjatuhan sanksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menitik beratkan pada studi kepustakaan. Dalam metode pengumpulan data yang digunakan adalah (library research), yang melibatkan serangkaian kegiatan untuk mengumpulkan data dari berbagai sumber pustaka. Penulis menganalisis pemidanaan terhadap korporasi dalam konteks tindak pidana pencucian uang serta memeriksa pertimbangan hakim dalam putusan perkara spesifik, yakni Putusan Perkara Nomor: 284/Pid.Sus/2019/PN.Mks. Penelitian ini memberikan wawasan tentang bagaimana hukum Indonesia menangani tindak pidana pencucian uang yang melibatkan korporasi, termasuk pandangan hakim dalam memutuskan perkara serupa. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa 1) Kedudukan korporasi subjek tindak pidana pencucian uang dapat dilihat dari ketentuan Pasal 1 ayat 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yaitu “setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi”. 2) Pertanggungjawaban pidana Tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka adalah penjatuhan hukuman pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000.- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak mampu dibayar, maka diganti dengan perampasan harta milik selaku personil pengendali yang nilainya sama dengan putusan pidana denda yang dijatuhkan atau kurungan pengganti selama 1 (satu) tahun.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB