REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN ANAK ANGKAT DALAM PEMBAGIAN HARTA WARISAN DI TINJAU DARI HUKUM PERDATA (Analisi Putusan Nomor 47/ Pdt.G/2020/PN Sdw)

SRI RAHAYU (2024)

penelitian-analisis-yuridis-kedudukan-anak-angkat-dalam-pembagian-harta-warisan-di-tinjau-dari-hukum-perdata-analisi-putusan-nomor-47-pdtg2020pn-sdw

ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN ANAK ANGKAT DALAM PEMBAGIAN HARTA WARISAN DI TINJAU DARI HUKUM PERDATA (Analisi Putusan Nomor 47/ Pdt.G/2020/PN Sdw)

ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN ANAK ANGKAT DALAM PEMBAGIAN HARTA WARISAN DI TINJAU DARI HUKUM PERDATA (Analisi Putusan Nomor 47/ Pdt.G/2020/PN Sdw), Analisis Yuridis, Anak Angkat, Pembagian Harta Warisan, Hukum Perdata...

Author: SRI RAHAYU
Date: 2024
Keywords: Analisis Yuridis, Anak Angkat, Pembagian Harta Warisan, Hukum Perdata
Type: Skripsi
Category: penelitian

Waris adalah perpindahan hak kebendaan dari orang meninggal kepada ahli waris yang masih hidup. Akan tetapi, pada kenyataan tidak semua orang memiliki ahli waris terutama ahli waris keturunan, keturunan merupakan dambaan dari perkawinan. Sehingga beberapa orang melakukan pengangkatan anak, Seorang anak layak memiliki kehidupan yang baik dari keluarganya, tetapi keadaan tersebut tidak dapat dirasakan oleh beberapa anak yang orang tuanya meninggal, sehingga oleh keluarga lain diangkat menjadi anak angkat Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif, yaitu suatu pendekatan masalah dengan jalan menelaah dan mengkaji suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkompeten untuk digunakan sebagai dasar dalam melakukan pemecahan masalah. Keberadaan anak angkat memungkinkan adanya problema yang tinggi terutama hal kewarisan, Sehingga pada saatnya anak angkat dapat diperhitungkan keberadaannya sebagai orang yang berhak mendapatkan warisan dari orang tua angkat yang telah meninggal. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa agar anak angkat tidak terlantar dan mendapatkan kehidupan yang layak, maka anak angkat menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 209 tidak berkedudukan sebagai ahli waris dari orang tua angkat, status anak angkat tetap menjadi anak kandung dari orang tua kandungnya. Sedangkan menurut Pasal 14 Staatsblad 1917, bahwa anak angkat berkedudukan sebagai ahli waris orang tua angkatnya.Sementara menurut Hukum Perdata Staatsblad 1917 Nomor 129, Anak angkat menjadi ahli waris dari orang tua angkat dan menjadi ahli waris golongan pertama yang bagiannya warisannya sama dengan yang diperoleh anak kandung dari orang tua angkatnya

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB