PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DARI PERSPEKTIF KRIMINALISTIK ( Studi Putusan Nomor : 87/Pid.Sus-Anak/2023/PN Mdn)
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DARI PERSPEKTIF KRIMINALISTIK ( Studi Putusan Nomor : 87/Pid.Sus-Anak/2023/PN Mdn), Pertanggung Jawaban Pidana, Anak, Pelaku, Kekerasan Seksual, Kriminalistik...
Author: POPPY OKTAVIONA
Date: 2024
Keywords: Pertanggung Jawaban Pidana, Anak, Pelaku, Kekerasan Seksual, Kriminalistik
Type: Skripsi
Category: penelitian
Kekerasan seksual merupakan prilaku atau tindakan yang mengganggu, dan tidak di undang yang di lakukan seseorang terhadap orang lain dalam bentuk prilaku yang berkonotasi seksual yang di lakukan oleh seseorang terhadap orang lain dalam bentuk prilaku yang berkonotasi seksual yang di lakukan secara sepihak dan tidak di kehendaki oleh korbannya berdasarkan latar belakang di atas ada pun rumusan masalah sebagai berikut : Bagaimana tinjauan umum tentang kriminalistik di Indonesia, Bagaimana penegakan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual, Pertanggungjawaban pidana bagi anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual dari perspektif kriminalistik berdasarkan putusan nomor 87/pid.sus-anak/2023/pn.mdn Jenis penelitian adalah hukum normatif, dengan sifat penelitian deskriptif. Adapun metode penelitian yang di pakai adalah penelitian kepustkaan dan penelitian kualitatif. Jenis data yang di gunakan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian kriminalistik merupakan saran ilmu yang berfungsi untuk kelengkapan pemenuhan data dan bukti, penegakan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual sebagai suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan dalam hukum agar menjadi kenyataan, putusan nomor 87/pid.sus anak/2023/pn.mdn berdasarkan pertimbangan hakim dari kasus tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan hakim menyatakan Khibran Naufal Putra terbukti secara sah bersalah dan di ancam pidana. Ilmu kriminalistik merupakan cabang ilmu yang berkaitan dengan pengumpulan, analisis, dan interpertasi bukti fisik yang terkait dengan kejahatan, dan perlindungan hukum harus di berikan kepada anak yang berkonflik dengan hukum, menurut pertimbangan hakim Khibran Naufal Putra terbukti secara sah bersalah.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB