REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

Tinjauan Yuridis Akibat Hukum Dari Perkawinan Sedarah (Incest) (Studi Putusan Nomor 80/Pdt.G/2017/PA.LLG)

SYAHVIRA ARDARI (2024)

penelitian-tinjauan-yuridis-akibat-hukum-dari-perkawinan-sedarah-incest-studi-putusan-nomor-80pdtg2017pallg

Tinjauan Yuridis Akibat Hukum Dari Perkawinan Sedarah (Incest) (Studi Putusan Nomor 80/Pdt.G/2017/PA.LLG)

Tinjauan Yuridis Akibat Hukum Dari Perkawinan Sedarah (Incest) (Studi Putusan Nomor 80/Pdt.G/2017/PA.LLG), Tinjauan Yuridis, Akibat Hukum, dan Perkawinan Sedarah...

Author: SYAHVIRA ARDARI
Date: 2024
Keywords: Tinjauan Yuridis, Akibat Hukum, dan Perkawinan Sedarah
Type: Skripsi
Category: penelitian

Perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. Salah satu contohnya ialah perkawinan yang terdapat hubungan darah antara suami dan istri. Adapun akibat hukum yang ditimbulkan dengan adanya pembatalan perkawinan hubungan terhadap suami istri dimana perkawinan mereka dianggap tidak pernah ada. Ada tiga permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini yaitu, (1) Bagaimana pengaturan hukum tentang perkawinan sedarah menurut KUHPerdata dan Kompilasi Hukum Islam, (2) Bagaimana kedudukan hukum anak yang lahir dari perkawinan sedarah, (3) Bagaimana tinjauan yuridis akibat hukum dari perkawinan sedarah dalam Putusan Nomor 80/Pdt.G/2017/PA.LLG. Jenis penelitian adalah penelitian normatif, dengan sifat penelitian deskriptif. Adapun untuk memperoleh data dalam penelitian ini maka penulis menggunakan cara penelitian Kepustakaan (Library Research) sehingga memperoleh data yang diperlukan dalam penelitian ini. Status anak yang dilahirkan dari perkawinan incest tersebut jelas merupakan anak luar kawin, karena perkawinan dari orang tuanya termasuk perkawinan yang tidak sah. Sehingga, anak luar kawin dapat diakui mana kala orang tuanya memberi pengakuan terhadap anak tersebut. Berdasarkan hasil penelitian dari putusan Nomor : 80/Pdt.G.2017/PA.LLG, bahwa perkawinan mereka melanggar ketentuan Pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 39 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam. Maka disarankan kepada pihak KUA agar lebih teliti dalam memeriksa berkas saat pengajuan perkawinan agar tidak ada kasus perkawinan yang melanggar hukum.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB