REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

Analisis pengelolaan keuangan desa pada pemerintah desa di desa klumpang kebun kecamatan hamparan perak kabupaten Deli serdang

ANISA PRAMEISELA (2024)

penelitian-analisis-pengelolaan-keuangan-desa-pada-pemerintah-desa-di-desa-klumpang-kebun-kecamatan-hamparan-perak-kabupaten-deli-serdang

Analisis pengelolaan keuangan desa pada pemerintah desa di desa klumpang kebun kecamatan hamparan perak kabupaten Deli serdang

Analisis pengelolaan keuangan desa pada pemerintah desa di desa klumpang kebun kecamatan hamparan perak kabupaten Deli serdang, pengelolaan keuangan desa, perencanaan, pelaksanaan...

Author: ANISA PRAMEISELA
Date: 2024
Keywords: pengelolaan keuangan desa, perencanaan, pelaksanaan
Type: Skripsi
Category: penelitian

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagimana proses pengelolaan keuangan desa pada pemerintah desa di Desa Klumpang Kebun Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang atas dasar Permendagri No.20 Tahun 2018. Lokasi penelitian ini dilakukan pada Desa Klumpang Kebun Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang. Jenis sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan pendekatan kualitatif dengan jenis pendekatan deskriptif. Metode pengumpulan data dengan menggunakan observasi, wawancara, dokumentasi. Penulis melakukan dengan cara membandingkan antara praktek dan teori dan dilakukan evaluasi dan analisis deskriptif dan dikemudian ditarik suatu kesimpulan untuk disajikan dalam skripsi ini. Hasil dari penelitian ini secara umum proses pengelolaan keuangan di desa Klumpang Kebun pada tahap perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban belum semuanya sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Dimana pada tahap perancanaan dimana kurangnya transparansi tentang informasi terhadap masyarakat sehingga masih ada masyarakat yang tidak mengetahui mengenai realisasi APBD. Kemudian dalam proses pelaksanaan juga masih ada ketentuan yang belum sesuai. Dimana Desa Klumpang Kebun dalam penggunaan biaya tak terduga tidak dibuat RAB (Rincian Anggaran Biaya) terlebih dahulu karena tidak direncanakan secara rinci. Jika ada biaya tak terduga maka penerintah desa akan menggunakana biaya lainnya, setelah itu akan dirubah pada saat perubahan APBDesa dan menyesuaikan dengan pengeluaran yang sebenarnya.Selanjutnya pada proses pelaporan dan pertanggungjawaban juga belum Sesuai karena ada keterlambatan dalam penyampaian realisasi pertanggungjawaban APBDesa. Hanya proses penatausahaan sudah sepenuhnya sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB