ASPEK HUKUM KENAIKAN HARGA LIQUEFIED PETROLEUM GAS (LPG) 3KG OLEH PANGKALAN TERHADAP KONSUMEN (Studi Penelitian Di Pangkalan Gas Di Kota Binjai)
ASPEK HUKUM KENAIKAN HARGA LIQUEFIED PETROLEUM GAS (LPG) 3KG OLEH PANGKALAN TERHADAP KONSUMEN (Studi Penelitian Di Pangkalan Gas Di Kota Binjai), Aspek Hukum, Kenaikan Harga, Gas LPG 3Kg, Pangkalan, Konsumen...
Author: AHMAD BADRI ELSHANDY
Date: 2024
Keywords: Aspek Hukum, Kenaikan Harga, Gas LPG 3Kg, Pangkalan, Konsumen
Type: Skripsi
Category: penelitian
Peralihan Minyak Tanah ke Gas LPG dalam hal ini gas LPG 3Kg seharusnya menjadi salah satu kemajuan teknologi yang bisa dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat pada saat sekarang ini. Pendistribusian gas LPG 3Kg kepada masyarakat dilakukan dengan menjalin kerjasama antara agen dengan pangkalan yang nantinya akan menjual gas LPG 3Kg tersebut langsung kepada konsumen. Dalam hal ini pemerintah memberikan batasan harga yang merupakan aturan yang harusnya ditaati oleh pangkalan gas yang menjualnya kepada konsumen. Dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera utara nomor 188.44/122/KPTS/2015 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Lpetroleum Gas tabung 3Kg di Provinsi Sumatera Utara menetapkan dengan Harga Eceran Tertinggi selanjutnya disebut (HET) Rp.16.000 di tingkat pangkalan Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis empiris yang diambil dari data primer dan sekunder dan disimpulkan dalam uraian kalimat yang mudah dipahami oleh pembaca Tujuan penelitian ini untuk mengkaji penetapan hargagas LPG 3Kg, dan untuk mengkaji akibat hukum bagi pangkalan yang menaikan harga eceran tertinggi serta untuk mengkaji perlindungan konsumen pada setiap konsumen yang membeli gas LPG 3Kg dengan harga Rp.18.000. Berdasarkan hasil penelitian, dipahami bahwa penetapan harga eceran tertinggi menurut aturan adalah Rp.16.000 pada setiap pangkalan tetapi pangkalan Gas Misya berdasarkan sumber data primer menjualnya dengan harga Rp.18.000. Bahwa akibat hukum yang dapat diterima oleh pangkalan yang menaikan harga eceran tertinggi dapat berupa sanksi administratif, pidana, maupun perdata. Bahwa perlindungan konsumen bagi konsumen pangkalan gas yang menaikan harga eceran tertinggi dapat menuntut haknya sesuai dengan hakhak konsumen pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB