TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBATALAN PERKAWINAN OLEH KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA KARENA PEMALSUAN IDENTITAS (STUDI PUTUSAN 0074/Pdt.G/2017/PA.Kab.Mn)
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBATALAN PERKAWINAN OLEH KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA KARENA PEMALSUAN IDENTITAS (STUDI PUTUSAN 0074/Pdt.G/2017/PA.Kab.Mn), Pembatalan Perkawinan, Pemalsuan Identitas...
Author: TIMOTIUS ARITONANG
Date: 2024
Keywords: Pembatalan Perkawinan, Pemalsuan Identitas
Type: Skripsi
Category: penelitian
Dalam hubungan sosial tidak jarang terjadi suatu konflik atau sengketa yang menyebabkan salah satu pihak merasa dirugikan, pihak tersebut membutuhkan perlindungan hukum dan mengajukan tuntutannya terhadap pihak yang dianggap merugikannya. Dalam kasus ini sengketa yang dilakukan adalah pembatalan perkawinan, batalnya perkawinan disebut juga dengan fasakh, lazimnya pembatalan perkawinan terjadi karena tidak terpenuhinya syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. Dalam Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Madiun Nomor 0074Pdt.G/2017/PA.Kab.Mn, hakim mengabulkan permohonan pembatalan perkawinan oleh Kepala Kantor Urusan Agama dengan alasan Penggugat merasa tertipu sesuai dengan bunyi Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dalam Pasal 27 ayat (2). Salah sangka mengenai diri suami atau istri seperti yang disebutkan dalam Pasal tersebut dapat diperluas pengertiannya, tidak hanya kekeliruan mengenai diri orangnya saja tetapi juga termasuk keadaan orangnya seperti penipuan. Penipuan disini dapat dilakukan oleh kedua belah pihak, dari pihak pria biasanya penipuan dalam bentuk pemalsuan identitas, dari pihak wanita biasanya menyembunyikan kekurangan yang ada pada dirinya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mempelajari pengaturan hukum dan dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara Nomor: 0074/Pdt.G/2017/PA.Kab.Mn, dan juga dapat mengetahui akibat hukum yang timbul dari pembatalan perkawinan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif, berdasarkan penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa yang menjadi pengaturan hukum tentang pembatalan perkawinan ada dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, dan Kompilasi Hukum Islam, yang masing-masing saling melengkapi kajiannya. Lalu dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara ini yaitu terdapat didalam Pasal 72 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam, serta akibat hukumnya bagi suami istri adalah putusnya perkawinan tersebut dan hubungan suami istri tersebut dianggap tidak pernah ada sesuai dengan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB