TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK PERUSAHAAN MELALUI MEDIA FACEBOOK (PUTUSAN KASASI NOMOR 511/K/PID.SUS/2020
TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK PERUSAHAAN MELALUI MEDIA FACEBOOK (PUTUSAN KASASI NOMOR 511/K/PID.SUS/2020, Tindak Pidana, Pencemaran Nama Baik, Media Facebook...
Author: FIKA AULIA
Date: 2024
Keywords: Tindak Pidana, Pencemaran Nama Baik, Media Facebook
Type: Skripsi
Category: penelitian
Dengan adanya perkembangan teknologi, manusia berlomba untuk memanfaatkan teknologi, untuk mendapatkan keuntungan termasuk dalam bidang perdagangan, komunikasi, dan termasuk kejahatan, walaupun dunia kejahatan selalu menyertai setiap tindakan manusia, namun peraturannya selalu tertinggal di belakang. Rumusan masalahnya yaitu: Bagaimana ketentuan hukum tentang kedudukan alat bukti elektronik dalam pembuktian hukum pidana terhadap pencemaran nama baik melalui media facebook, bagaimana tanggung jawab tindak pidana pencemaran nama baik Perusahaan melalui media facebook, bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan no. 511/K/PID.SUS/2020. Di tinjau dari segi sifatnya, penelitian ini adalah penelitian Deskriptif. Jenis penelitian adalah Yuridis Normatif, dalam memperoleh data yang dibutuhkan penulis melakukan pengumpulan data dengan penelitian kepustakaan, jenis data nya ialah, primer, sekunder dan tersier. Penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif atau dijabarkan dengan kalimat, setelah semua data berhasil dikumpulkan. Alat bukti yang sah menurut Sistem Peradilan Pidana di Indonesia ialah sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan Terdakwa. Pencemaran nama baik juga masuk dalam pelanggaran hak asasi manusia merupakan masalah dalam masyarakat umum, maka hukum pidana mengakomodasinya dalam kitab Undang - Undang Hukum Pidana. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo tersebut, Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi dibebankan kepada Negara. Berdasarkan UU ITE, mengatur perbuatan pencemaran nama baik perbuatan yang dilarang dan pada pasal 27 ayat (3) dan pasal 36 antara lain: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB