ANALISIS YURIDIS STATUS KEPERDATAAN HARTA BENDA YANG DIJAMINKAN DI BANK YANG MELAKUKAN MERGER
ANALISIS YURIDIS STATUS KEPERDATAAN HARTA BENDA YANG DIJAMINKAN DI BANK YANG MELAKUKAN MERGER, Status Keperdataan Harta Benda, Perjanjian Kredit Bank, Merger...
Author: IKA RAMADANI
Date: 2024
Keywords: Status Keperdataan Harta Benda, Perjanjian Kredit Bank, Merger
Type: Skripsi
Category: penelitian
Adanya akat pembiayaan penyaluran kredit bank terhadap nasabah (debitur) menunjukkan bahwa akad perjanjian utang piutang di bank tinggi pula, artinya didalamnya terdapat jaminan berupa harta benda yang di ikat dengan hak tanggungan. Contoh, dalam akat perjanjian pada Bank Syariah Mandiri yang telah melakukan merger menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI). Hal tersebut menimbulkan adanya perbutan wanprestasi oleh Debitur karena tidak megetahui bahwa pertanggungjawaban penuh atas jaminan tersebut apakah Masih PT. Syariah Mandiri atau Bank Syariah Indonesia (BSI). Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: Bagaimana pengaturan perjanjian kebendaan sebagai objek jaminan hak tanggungan di bank?, ketentuan hukum dalam pelaksanaan merger yang dilakukan oleh perbankan di indonesia?, dna akibat hukum terhadap kedudukan harta benda yang sebagai objek hak tanggungan setelah bank melakungan merger. Ketentuan perjanjian didasari dari Pasal 1313 dan Pasal 1338 KUHPerdata, serta dalam Undang-Undang Hak Tanggungan menjelaskan harta benda yang dijaminkan sebagai jaminan debitur menyerahkan prestasi kepada kreditur. Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini untuk menjawab permasalahan tersebut maka peneliti menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan adalah metode atau cara yang dipergunakan didalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Dapat di simpulkan bahwa berdasarkan dengan adanya perjanjian kredit bank sebelum merger maka harta benda sebagai jaminan hak tanggungan setelah bank melakukan merger maka setatus keperdataan harta benda nasabah akan otomatis beralih kepada bank yang telah merger, peralihan tersebut didasari dari sistem kelembagaan perbankan yang merger dengan cara perubahan akat perjanjian dan dilakukannya migrasi rekening nasabah (debitur) yang dengan tahapan mengurus penggantian kartu ATM dan buku tabungan.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB