Penerapan Adat Minangkabau Kaitannya Dengan Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik
Penerapan Adat Minangkabau Kaitannya Dengan Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik, Adat Minangkabau, Restorative Justice, Tindak Pidana, Pencemaran Nama Baik...
Author: ADE MUHAMMAD FIRMAN
Date: 2024
Keywords: Adat Minangkabau, Restorative Justice, Tindak Pidana, Pencemaran Nama Baik
Type: Thesis
Category: penelitian
Terhadap kasus tindak pidana ringan, berdasarkan sistem peradilan pidana Indonesia yang sekarang diperbolehkan untuk diselesaikan dengan cara keadilan restoratif. Penyelesaian secara keadilan restoratif ini berlaku pada tiap tingkatan pemeriksaan oleh penegak hukum, termasuk khususnya pada tingkat Kepolisian. Sebelumnya penyelesaian masalah termasuk tindak pidana rinfgan di Indonesia dapat diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat atau secara adat. Perlu ditelaah lebih lanjut konsep penyelesaian secara adat dan secara keadilan restoratif terhadap tindak pidana ringan. Salah satu daerah adat yang dari dulu telah menerapkan konsep penyelesaian secara adat terhadap tindak pidana ringan ini ialah Hukum Adat Minangkabau. Untuk itu perlu adanya kajian tentang pendekatan keadilan restorasi khusunya terhadap tindak pidana yang diterapkan baik oleh pihak kepolisian maupun masyarakat adat Minangkabau yang berada di wilayah hukum Polres Kabupaten Pariaman. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji, mengetahui dan memahamai tentang urgensi penerapan dan pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan tindak pidana ringan yang dilakukan oleh penyidik di Polres Kabupaten Padang Pariaman, tata cara masyarakat adat Minangkabau dalam menyelesaian tindak pidana ringan berdasarkan hukum pidana adat Minangkabau, dan mengetahui perspektif pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan tindak pidana pencemaran namana baik dan tindak pidana ringan lainnya. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa model pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan tindak pidana pencemaran nama baik ringan yang dilakukan oleh penyidik di Polres Kabupaten Pariaman penyelesaiannya menggunakan konsep raso jo pareso serta proses yang digunakan merujuk pada sistem pendekatan, kekerabatan dan kekeluargaan. Pada akhirnya diketahui perspektif pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan tindak pidana ringan yang sesuai dengan hukum pidana adat Minangkabau ialah penyelesaian diwajibkan diselesaikan terlebih dahulu melalui lembaga KAN (Kerapatan Adat Nagari). Jika belum ada penyelesaian melalui hukum adat Minangkabau, maka tindak pidana itu tidak bisa diproses lebih lanjut melalui proses peradilan pidana. Hal ini sesuai dengan konsep yang ada pada hukum adat Minangkabau yaitu Tungku Tigo Sajarangan, yang penyelesaian persoalan wajib melibatkan penghulu (ninik mamak), alim ulama, dan cerdik pandai.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB