REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

Tinjauan Yuridis Tanggung Jawab Hukum Terhadap Penjaminan Bilyet Giro Kosong Sebagai Alat Pembayaran Hutang (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Binjai).

RIZKY SEPTIAN (2024)

penelitian-tinjauan-yuridis-tanggung-jawab-hukum-terhadap-penjaminan-bilyet-giro-kosong-sebagai-alat-pembayaran-hutang-studi-kasus-di-pengadilan-negeri-binjai

Tinjauan Yuridis Tanggung Jawab Hukum Terhadap Penjaminan Bilyet Giro Kosong Sebagai Alat Pembayaran Hutang (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Binjai).

Tinjauan Yuridis Tanggung Jawab Hukum Terhadap Penjaminan Bilyet Giro Kosong Sebagai Alat Pembayaran Hutang (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Binjai)., Tanggungjawab Hukum, Bilyet Giro, Alat Pembayaran...

Author: RIZKY SEPTIAN
Date: 2024
Keywords: Tanggungjawab Hukum, Bilyet Giro, Alat Pembayaran
Type: Skripsi
Category: penelitian

Dalam kegiatan transaksi bisnis yang berkembang sedemikian rupa, baik secara nasional maupun internasional, pelaku bisnis menggunakan berbagai macam alat bayar.. Penulis tertarik meneliti tentang “Tinjauan Yuridis Tanggung Jawab Hukum Atas Bilyet Giro Kosong Sebagai Alat Pembayaran”. Dan mengambil tiga rumusan masalah, yaitu yang pertama Bagaimana Latar Belakang Digunakannya Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran di Indonesia, yang kedua Bagaimana Kedudukan Bilyet Giro Kosong Sebagai Alat Pembayaran, dan yang ketiga Bagaimana Tanggung Jawab Penerbit Bilyet Terhadap Bilyet Giro yang diterbitkan. Jenis penelitian skripsi ini menggunakan penelitian kualitatif, dengan memakai tipe penelitian yuridis normatif. Adapun metode penelitian yang dipakai yaitu studi kepustakaan (library research). Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah Data Sekunder. Tanggung jawab penerbit bilyet giro terhadap bilyet giro yang diterbitkan adalah menyediakan dana yang cukup pada hari pembayaran (biro gilyet efektif), bersedia mematuhi perintah (konfirmasi) dari bank tertarik untuk segera menyediakan dana yang cukup. Selain itu sebagai penghutang regres, harus bersedia mematuhi tuntutan dari pemegang bilyet giro/ hak regres dari pemegang yang beriktikad baik dalam bentuk pembayaran nilai nominal yang tertera dalam bilyet giro serta bersedia memenuhi isi gugatan perdata sesuai dengan isi Pasal 1365 KUH Perdata, serta bersedia untuk dimasukkan dalam Daftar Hitam Nasional Penarik Bilyet Giro sesuai dengan PBI No. 8/29/PBI/2006. Pemberlakuan sanksi yang tegas ini diharapkan dapat meminimalisasi angka kasus serupa yang kian marak terjadi dalam waktu beberapa belakangan ini, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi para insan perbankan maupun pengguna layanan jasa seperti bilyet giro maupun cek.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB