Penyelesaian Sengketa Gugatan Wanprestasi Oleh Bank BPR NBP 29 Terhadap Debitur Melalui Gugatan Sederhana (Studi Putusan Nomor : 9/Pdt.G.S/2021/PN.Sng)
Penyelesaian Sengketa Gugatan Wanprestasi Oleh Bank BPR NBP 29 Terhadap Debitur Melalui Gugatan Sederhana (Studi Putusan Nomor : 9/Pdt.G.S/2021/PN.Sng), Sengketa, Wanprestasi, Debitur Dan Gugatan Sederhana...
Author: RICO HARTONO HUTAGAOL
Date: 2024
Keywords: Sengketa, Wanprestasi, Debitur Dan Gugatan Sederhana
Type: Skripsi
Category: penelitian
Gugatan sederhana merupakan gugatan yang cara penyelesaiannya dilakukan dengan sederhana, pada dasarnya gugatan tersebut dilakukan untuk proses penyelesaian wanprestasi atau ingkar janji dari segala perikatan yang mana nilai materiil dalam perikatan tersebut tidak lebih dari Rp. 500.000.000, Permasalahan di dalam Skripsi ini adalah Bagaimana Ketentuan Umum Tentang Pinjaman Kredit Perbankan ?, Apa saja Faktorfaktor Penyebab Nasabah Melakukan Wanprestasi ?, dan Bagaimana Penyelesaian Sengketa Gugatan Wanprestasi Oleh Bank BPR NBP 29 Terhadap Debitur Melalui Gugatan Sederhana Berdasarkan Putusan Nomor 9/Pdt.G.S/2021/PN.Sng?. Metode penelitian ini menggunakan penelitian Hukum Normatif, jenis penelitian Hukum Pustaka dan Teknik Pengumpulan Data dalam penelitian ini adalah menggunakan metode yang bersumberkan dari putusan Pengadilan Negeri Subang Dengan Nomor 9/Pdt.G.S/2021/PN.Sng. Hasil Penelitian ini, yaitu Hukum yang mengikutinya, diantaranya yakni berkenaan dengan penyelesaian Sengketa Gugatan Wanprestasi Melalui Gugatan Sederhana. Berdasarkan Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang penyelesaian gugatan sederhana. Debitur telah melakukan wanprestasi terhadap kreditur, Jika debitur telah melanggar kesepakatan/wanprestasi maka debitur wajib membayar pokok pinjaman dan segala kerugian terhadap kreditur sebagaimana dalam putusan Nomor 9/Pdt.G.S/2021/PN.Sng. Kesimpulan pada skripsi ini, yaitu tidak semua perkara perdata dapat diselesaikan melalui gugatan sederhana, melainkan hanya perkara yang termasuk ruang lingkup gugatan sederhana sebagaimana diatur dalam Perma No 4 Tahun 2019. Saran ini sebaiknya kepada Instansi penegak hukum seperti halnya pengadilan untuk dapat memaksimalkan pelayanan khususnya di bidang gugatan sederhana yang berfokus khusus pada substansi perkara wanprestasi pinjaman kredit perbankan
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB