PERAN KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH DALAM PEMENUHAN HAK PILIH PENYANDANG DISABILITAS DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 (Studi Penelitian di Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Deli Serdang)
PERAN KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH DALAM PEMENUHAN HAK PILIH PENYANDANG DISABILITAS DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 (Studi Penelitian di Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Deli Serdang), Peran KPUD, Hak Pilih Penyandang Disabilitas, Pemilihan Umum...
Author: ZUL CHAIRI AMRI
Date: 2024
Keywords: Peran KPUD, Hak Pilih Penyandang Disabilitas, Pemilihan Umum
Type: Skripsi
Category: penelitian
Pemilihan umum merupakan wadah bagi warga masyarakat negara yang berdemokrasi untuk memilih pemimpinnya. Pada saat pemilihan umum, masyarakat penyandang disabilitas memiliki hak politik yang sama dengn masyarakat pada umumnya, yang telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas pasal 13 yang mengatur tentang hak politik bagi penyandang disabilitas. Penelitian ini menggunakan sifat penelitian analisis deskriptif dengan jenis penelitian Yuridis-Empiris sedangkan metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi lapangan dan juga studi pustaka dan jenis data yang digunakan adalah data primer dan skunder. Tugas dan wewenang yang dimiliki oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Deli Serdang tertuang didalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Penyandang disabilitas yang dapat memilih dalam pemilihan umum yaitu adalah penyandang disabilitas fisik, sensorik, mental dan intelektual. Dalam pemenuhan hak pilih masyarakat penyandang disabilitas dalam pemberian suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Deli Serdang memberikan alat bantu untuk masyarakat penyandang disabilitas pada saat pemilihan umum. Bagi warga masyarakat yang apabila ada kerabat atau keluarganya yang memiliki penyandang disabilitas tidak perlu takut dan di sembunyikan untuk didata pada saat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) datang. Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Deli Serdang sebagai pihak penyelenggara harus terus melakukan evaluasi hasil pemilu sebelumnya. pemerintah kabupaten dan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah lebih pro aktif dan lebih memperhatikan warga masyarakat yang memiliki keterbatasan atau masyarakat penyandang disabilitas.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB