REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

PERAN PANITIA PENGAWAS PEMILU KECAMATAN DALAM MELINDUNGI HAK PILIH PEMILIH PEMULA PADA PEMILU 2024(Studi Penelitian di Panwascam Batang Kuis)

FATMA NILAM AZAHRA (2024)

penelitian-peran-panitia-pengawas-pemilu-kecamatan-dalam-melindungi-hak-pilih-pemilih-pemula-pada-pemilu-2024studi-penelitian-di-panwascam-batang-kuis

PERAN PANITIA PENGAWAS PEMILU KECAMATAN DALAM MELINDUNGI HAK PILIH PEMILIH PEMULA PADA PEMILU 2024(Studi Penelitian di Panwascam Batang Kuis)

PERAN PANITIA PENGAWAS PEMILU KECAMATAN DALAM MELINDUNGI HAK PILIH PEMILIH PEMULA PADA PEMILU 2024(Studi Penelitian di Panwascam Batang Kuis), Peran Panwascam, Pemilih Pemula, Pemilihan Umum...

Author: FATMA NILAM AZAHRA
Date: 2024
Keywords: Peran Panwascam, Pemilih Pemula, Pemilihan Umum
Type: Skripsi
Category: penelitian

Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara, termasuk pemilih pemula yang memiliki hak konstitusional untuk memilih. Di dalam penulisan skripsi ini, Penulis meneliti tentang peran Panitia Pengawas Kecamatan Dalam Melindungi Hak Pilih Pemilih Pemula Pada Pemilu 2024 (Studi Penelitian Di Panwascam Batang Kuis). Penelitian ini terdapat tiga rumusan masalah yaitu penggunan hak pilih pemilih pemula, kedua regulasi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, ketiga peran Panitia Pengawas Kecamatan dalam melindungi hak pilih pemilih pemula. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis-empiris dan menggunakan metode pengumpulan data dan studi kepustakaan dan wawancara serta studi lapangan yang dilakukan di Panitia Pengawas Kecamatan Batang Kuis. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Pemilih pemula yaitu pemilih yang dihari pemungutan suara genap berusia 17 tahun, berdasarkan dari putusan Mahkamah Konstitusi No. 20/PUU/XVII/2019, pemilih pemula yang belum memiliki KTP bisa memilih menggunakan Suket. Penggunaan hak pilih pemilih pemula didasari dengan partispasi dan tidak lepas dari faktor penghambat. Regulasi mengenai Panitia pengawas pemilu Kecamatan yaitu pada Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2022, UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan juga Peraturan Bawaslu Nomor 5 tahun 2022. Peran Panwascam dalam melindungi hak pilih pemula yaitu membentuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS), memberikan sosialiasi dan edukasi mengenai tata cara pemilihan umum dengan melibatkan tokoh masyarakat.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB