Penerapan Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Mengedarkan Narkotika (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 5832 K/Pid.Sus/2022)
Penerapan Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Mengedarkan Narkotika (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 5832 K/Pid.Sus/2022), Pidana Mati, Mengedarkan Narkotika...
Author: Gita Suci Pratiwi
Date: 2024
Keywords: Pidana Mati, Mengedarkan Narkotika
Type: Thesis
Category: penelitian
Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menunjukkan adanya upaya-upaya dalam memberikan efek psikologis kepada masyarakat agar tidak terjerumus dalam tindak pidana narkotika, telah ditetapkan ancaman pidana yang lebih berat (hukuman mati), minimum dan maksimum mengingat tingkat bahaya yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, sangat mengancam ketahanan keamanan nasional Rumusan pada penelitian ini terdiri dari tinjauan yuridis terhadap tindak pidana mengedarkan narkotika, penanggulangan peredaran narkotika di Indonesia, analisis terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 5832 K/Pid.Sus/2022 Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum Normatif, Adapun sifat penelitian yang digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif, sedangkan data penelitian diperoleh dari data primer dan juga data sekunder yang menggunakan metode penelitian pustaka (Library Research) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang secara tegas memberikan hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkotika berupa hukuman mati Urgensi penerapan hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana pengedaran narkotika di Indonesia dapat dilihat dalam konteks perlindungan masyarakat, adalah untuk melindungi kepentingan negara, kepentingan masyarakat, dan kepentingan umum tindak pidana pengedaran narkotika telah membahayakan tiga kepentingan yang harus dilindungi tersebut, sehingga sangatlah wajar jika pelaku tindak pidana dimaksud dijatuhi pidana mati. Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 5832 K/Pid.Sus/2022, penulis merasa keputusan yang diambil majelis hakim sudah tepat dengan membatalkan vonis bebas terdakwa dan menggantinya dengan pidana hukuman mati karena sudah tepat untuk memberikan hukuman mati kepada bandar narkotika yang masih berani menjalankan bisnis terlarangnya walaupun sudah berada di dalam penjara
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB