
Tinjauan Hukum Peraturan Batas Usia Capres dan Cawapres Menurut UUD 1945 (Studi Putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023)
Tinjauan Hukum Peraturan Batas Usia Capres dan Cawapres Menurut UUD 1945 (Studi Putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023), Undang-Undang Dasar, Batas Usia, Calon Presiden dan Wakil Presiden, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI Tahun 2023....
Author: uoda syahputra
Date: 2024
Keywords: Undang-Undang Dasar, Batas Usia, Calon Presiden dan Wakil Presiden, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI Tahun 2023.
Type: Jurnal
Category: penelitian
Indonesia merupakan suatu negara hukum yang segala sesuatunya di atur dalam sebuah peraturan perundang-undangan, termasuk di dalamnya terkait pemilihan umum calon presiden dan calon wakil presiden yang mengatur terkait persyaratannya. Pada penelitian ini berfokus pada persyaratan tentang batasan usia calon presiden dan wakil presiden, awalnya peraturan itu diatur dalam ketentuan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Seiring dengan perkembangan zaman dan dinamika politik menjelang pemilu tahun 2024 terjadi kontroversi terkait batasan usia calon calon presiden dan wakil presiden dengan dibacakannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI Tahun 2023. Sehingga pada penelitian ini akan fokus membahas apakah putusan MK ini sudah tepat atau bertentangan dengan Konstitusi. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian normatif dengan menggunakan dua sumber data primer dan sekunder. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pada dasarnya putusan MK Nomor 90/PUU-XXI Tahun 2023 tidak secara jelas melanggar ketentuan konstitusi, akan tetapi karena diputuskan menjelang pemilu tahun 2024 mengakibatkan kontroversi yang mengarah pada kepentingan salah satu calon pasangan presiden dan wakil presiden.
Files:
Tidak ada data !
Collections:
Digital Library UNPAB