REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

Perlindungan hukum terhadap pasien yang mengalami kerugian di bidang pelayanan medis gigi ditinjau dari hukum perdata

Irma Novianti (2024)

penelitian-perlindungan-hukum-terhadap-pasien-yang-mengalami-kerugian--di-bidang-pelayanan-medis-gigi--ditinjau-dari-hukum-perdata

Perlindungan hukum terhadap pasien yang mengalami kerugian di bidang pelayanan medis gigi ditinjau dari hukum perdata

Perlindungan hukum terhadap pasien yang mengalami kerugian di bidang pelayanan medis gigi ditinjau dari hukum perdata, Perlindungan Hukum, Perdata, Pelayanan Medis, Pasien Gigi...

Author: Irma Novianti
Date: 2024
Keywords: Perlindungan Hukum, Perdata, Pelayanan Medis, Pasien Gigi
Type: Thesis
Category: penelitian

Pelayanan kesehatan terhadap pasien oleh dokter gigi merupakan hak yang diatur oleh UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Permasalahan meliputi bagaimana pengaturan hukum mengenai pelayanan medis gigi di Indonesia, bagaimana hubungan hukum antara dokter gigi dengan pasien dalam pelayanan medis gigi pada lingkup hukum perdata dan bagaimana perlindungan hukum terhadap pasien yang mengalami kerugian di bidang pelayanan medis gigi ditinjau dari hukum perdata. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif. Jenis data adalah data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengaturan hukum mengenai pelayanan medis gigi di Indonesia diatur pada Pasal 18, Pasal 19, Pasal 70, Pasal 291, Pasal 312, Pasal 439 dan Pasal 442 dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan bahwa setiap individu, keluarga dan masyarakat berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya, serta negara bertanggung jawab mengatur agar terpenuhi hak hidup sehat. Hubungan hukum antara dokter gigi dengan pasien dalam pelayanan medis gigi dikenal sebagai transaksi terapeutik yang tercantum dalam Pasal 293 dan Pasal 276 UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Perlindungan hukum terhadap pasien yang mengalami kerugian di bidang pelayanan medis gigi ditinjau dari hukum perdata dalam Pasal 1320, 1338, 1365, 1366 dan 1367, serta Pasal 193 dan Pasal 310 UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Peneliti menyarankan tenaga medis gigi memperdalam pemahaman regulasi dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan memberikan pelatihan dan edukasi, serta hak dan kewajiban pasien. Pemerintah dapat memperkuat perlindungan hukum bagi pasien dalam pelayanan medis gigi sesuai KUHPerdata dan UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB