REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

Tanggung Jawab Hukum Notaris Atas Kesalahan Ketik Minuta Akta Yang Salinannya Telah Dikeluarkan (Menurut Undang-Undang No 2 Tahun 2014)

DICKY PIETER FREDERICK (2024)

penelitian-tanggung-jawab-hukum-notaris-atas-kesalahan-ketik-minuta-akta-yang-salinannya-telah-dikeluarkan-menurut-undangundang-no-2-tahun-2014

Tanggung Jawab Hukum Notaris Atas Kesalahan Ketik Minuta Akta Yang Salinannya Telah Dikeluarkan (Menurut Undang-Undang No 2 Tahun 2014)

Tanggung Jawab Hukum Notaris Atas Kesalahan Ketik Minuta Akta Yang Salinannya Telah Dikeluarkan (Menurut Undang-Undang No 2 Tahun 2014), Tanggung Jawab Notaris, Kesalahan Ketik, Akta Otentik...

Author: DICKY PIETER FREDERICK
Date: 2024
Keywords: Tanggung Jawab Notaris, Kesalahan Ketik, Akta Otentik
Type: Skripsi
Category: penelitian

Notaris adalah pejabat umum yang berhak untuk membuat akta otentik sejauh mana pembuatan akta otentik tertentu tersebut tidak dikhususkan bagi pejabat umum lainnya. Kesalahan ketik dalam pembuatan akta yang dilakukan notaris dalam menjalankan tugasnya, merupakan salah satu bentuk dari kelalaian dalam pengerjaan akta autentik. Sehingga notaris tersebut telah melakukan pelanggaran mengenai kewenangannya dan dapat dikenakan sanksi administrasi. Penelitian ini membahas tentang pengaturan hukum terhadap kedudukan notaris di Indonesia, bagaimana tanggung jawab hukum notaris terhadap kesalahan ketik minuta akta, dan apa saja akibat hukum terhadap kesalahan ketik pada akta yang dibuat notaris. Adapun sifat penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah deskriptif yang menggunakan penelitian yuridis normatif dan dianalisis secara normatif deskriptif. Pasal 51 Undang-Undang Jabatan Notaris telah mengatur kewenangan notaris dalam membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan ketik, di dalam UndangUndang Jabatan Notaris tidak diberikan penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan kesalahan tulis ataupun kesalahan ketik tersebut dan sejauhmana pembetulan dapat dilakukan, baik terhadap pembetulan kesalahan yang bersifat non-substantif ataupun yang bersifat substantif. Berkaitan dengan hal tersebut maka perlu dilakukannya suatu perbaikan kesalahan pengetikan pada akta notaris, namun perbaikan akta yang tidak dilakukan sesuai dengan prosedur dapat berakibat diturunkannya kekuatan pembuktian akta otentik tersebut menjadi akta dibawah tangan.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB