Implementasi Penegakan Hukum Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan Penganiayaan dengan Luka Berat (Studi Kasus Putusan No.121/Pid.B/2023/Pun.Bnj)
Implementasi Penegakan Hukum Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan Penganiayaan dengan Luka Berat (Studi Kasus Putusan No.121/Pid.B/2023/Pun.Bnj), Tindak Pidana, Pembunuhan Berencana, Penganiayaan, Luka Berat...
Author: YABERIMAN MENDROFA
Date: 2024
Keywords: Tindak Pidana, Pembunuhan Berencana, Penganiayaan, Luka Berat
Type: Skripsi
Category: penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan hukum mengenai tindak pidana pembunuhan berencana dan penganiayaan dengan luka berat, Implementasi penegakan hukum pidana bagi pelaku tindak pidana pembunuhan berencana dan penganiayaan dengan luka berat pada studi Putusan No. 121/PID.B/2023/PN.BNJ dan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana dan penganiayaan dengan luka berat dalam putusan No. 121/PID.B/2023/PN.BNJ Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan datanya menggunakan studi pustaka (library research), jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif bersifat induktif, yaitu analisis berdasarkan data yang diperoleh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum terkait tindak pidana pembunuhan berencana dan penganiayaan dengan luka berat diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 338-355. Penegakan hukum pada studi kasus No. 121/PID.B/2023/PN.BNJ melibatkan langkah-langkah seperti investigasi polisi, penangkapan, pengadilan, vonis, dan hukuman dengan proses hak asasi manusia. Menurut Peneliti korban Rosda Situmeang merupakan salah satu sasaran yang dituju oleh terdakwa sehingga dakwaan ke satu primair pembunuhan berencana yang di dakwakan dalam pasal 340 KUHP unsur ini telah terpenuhi dan pada dakwaan kedua menurut Peneliti, meskipun unsur-unsur pasal 351 ayat 2 telah terpenuhi, lebih tepat jika menggunakan pasal yang didakwakan pada dakwaan kedua subsidier adalah Pasal 354 ayat 1 KUHP. Pelaku tindak pidana ini dijatuhi hukuman penjara selama 16 tahun dan dikenakan biaya perkara sejumlah Rp5.000. Hakim dalam putusan No. 121/PID.B/2023/PN.BNJ memutuskan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan tindak pidana pembunuhan berencana dan penganiayaan dengan luka berat.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB