REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

TINJAUAN YURIDIS PENJATUHAN PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU BAGI ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Kasus Putusan Nomor 39/Pid.Sus-Anak/2021/PN Mdn

FRANS IMMANUEL MANALU (2024)

penelitian-tinjauan-yuridis-penjatuhan-pidana-penjara-waktu-tertentu-bagi-anak-yang-melakukan-tindak-pidana-narkotika-studi-kasus-putusan-nomor-39pidsusanak2021pn-mdn

TINJAUAN YURIDIS PENJATUHAN PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU BAGI ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Kasus Putusan Nomor 39/Pid.Sus-Anak/2021/PN Mdn

TINJAUAN YURIDIS PENJATUHAN PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU BAGI ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Kasus Putusan Nomor 39/Pid.Sus-Anak/2021/PN Mdn, Anak; Tindak Pidana Narkotika; Penjara Waktu Tertentu...

Author: FRANS IMMANUEL MANALU
Date: 2024
Keywords: Anak; Tindak Pidana Narkotika; Penjara Waktu Tertentu
Type: Skripsi
Category: penelitian

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kualifikasi perbuatan dan sanksi pidana penjara tertentu terhadap tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh anak serta bagaimana pidana diterapkan terhadap anak yang melakukan tindak pidana narkotika. Penelitian ini menggunakan metode normative atau doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Jenis atau sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan. Analisis bahan hukum dengan menggunakan cara deskriptif kualitatif agar mudah dipahami tujuan dari penelitian ini oleh pembaca. Adapun hasil penelitian ini, yaitu (1) Kualifikasi tindak pidana peredaran narkotika yang diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dikategorikan sebagai delik formil, sedangkan kualifikasi sanksi pidana bagi anak yang melakukan tindak pidana peredaran narkotika tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang Narkotika sehingga dalam menjatuhkan pidana kepada anak, hakim merujuk pada Pasal 71 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (2) Penerapan hukum pidana dalam putusan ini sudah tepat. Dalam konteks anak yang melakukan tindak pidana narkotika, penjatuhan pidana penjara dengan waktu tertentu dapat berarti bahwa anak tersebut akan dihukum untuk menjalani masa penjara selama periode waktu tertentu sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Namun, dalam kasus anak-anak, pendekatan hukuman lebih sering berkaitan dengan rehabilitasi dan reintegrasi daripada hanya penjatuhan hukuman berat.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB