TINJAUAN YURIDIS DISPENSASI PERKAWINAN ANAK DIBAWAH UMUR AKIBAT KEHAMILAN DILUAR NIKAH PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 16 TAHUN 2019 (Studi Putusan No. 0039/Pdt.P/2021/PA.Lpk)
TINJAUAN YURIDIS DISPENSASI PERKAWINAN ANAK DIBAWAH UMUR AKIBAT KEHAMILAN DILUAR NIKAH PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 16 TAHUN 2019 (Studi Putusan No. 0039/Pdt.P/2021/PA.Lpk), Dispensasi perkawinan, Anak Dibawah Umur, Hamil Diluar Nikah...
Author: DEA SYA'BANI
Date: 2024
Keywords: Dispensasi perkawinan, Anak Dibawah Umur, Hamil Diluar Nikah
Type: Skripsi
Category: penelitian
Pengajuan permohonan dispensasi nikah sangat marak terjadi di Indonesia. Yang menjadi salah satu faktor banyaknya permohonan dispensasi perkawinan yaitu dikarenakan kehamilan diluar nikah. Maraknya pergaulan bebas yang terjadi dikalangan remaja disaat ini dan kurangnya pengawasan orang tua terhadap pergaulan anak yang menjadikan fenomena ini banyak terjadi dikalangan masyarakat. Penelitian ini menggunakan sifat penelitian analisis deskriptif dengan jenis penelitian Hukum normatif sedangkan metode pengumpulan data yang digunakan data sekunder atau studi kepustakaan dan jenis data yang dipergunakan dalam penelitian ini yaitu data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Batasan usia pernikahan dapat dikesampingkan seperti yang disebutkan dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Pemberian dispensasi perkawinan bertuljuan agar dapat membantu pasangan calon suami dan calon istri telrhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Pemberian dispensasi nikah diibawah umur mengundang dampak negatif dan dampak positif bagi masa depan anak. Dalil pertimbangan hakim dalam putusan Pengadilan Agama Lubuk Pakam perkara No. 0039/Pdt.P/2021/PA.Lpk ini sesuai dengan beberapa hal yang bersangkutan dengan ketentuan dispensasi nikah. Dalam hal ini hakim cukup bijak dalam memutusakan perkara ini demi melindungi status hukum (nasab) dari janin yang dikandung anak pemohon. Di dalam putusan ini hakim menggunakan peldoman yakni “mengutamakan kemaslahatan dan menghindari kemadharatan”.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB