REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

Penerapan Restorative Justice Oleh Pengadilan Negeri Medan Untuk Mewujudkan Kepastian Hukum Dalam Penyelesaian Tindak Pidana

NUGRAHA MANUELLA S. MELIALA (2024)

penelitian-penerapan-restorative-justice-oleh-pengadilan-negeri-medan-untuk-mewujudkan-kepastian-hukum-dalam-penyelesaian-tindak-pidana

Penerapan Restorative Justice Oleh Pengadilan Negeri Medan Untuk Mewujudkan Kepastian Hukum Dalam Penyelesaian Tindak Pidana

Penerapan Restorative Justice Oleh Pengadilan Negeri Medan Untuk Mewujudkan Kepastian Hukum Dalam Penyelesaian Tindak Pidana, Restorative Justice, Kepastian Hukum, Tindak Pidana....

Author: NUGRAHA MANUELLA S. MELIALA
Date: 2024
Keywords: Restorative Justice, Kepastian Hukum, Tindak Pidana.
Type: Jurnal
Category: penelitian

Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas penerapan restorative justice oleh Pengadilan Negeri Medan dalam mencapai kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam proses hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif, yang fokusnya pada peraturan tertulis dan bahan hukum lainnya. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan untuk mencari konsep, teori, atau pendapat tentang Kepastian Hukum dalam Penerapan Restorative Justice. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menjelaskan hubungan antar jenis data, seleksi, dan pengolahan data untuk kemudian diuraikan secara sistematis. Kesimpulan dari analisis tersebut akan mencakup jawaban terhadap masalah yang diajukan dan bukti atas kebenaran atau ketidakbenaran hipotesis yang diajukan. Hasil penelitian menunukan bahwa sistem Hukum Pidana Indonesia mengalami pembaharuan dengan pengenalan konsep keadilan restoratif. Ini melibatkan pelaku, korban, dan pemangku kepentingan lain dalam mencari solusi yang adil dan perdamaian setelah peristiwa kriminal. Kejaksaan memegang peran penting dalam penuntutan, dan prinsip "enn en ondeelbaar" menegaskan kesatuan fungsinya. Restorative Justice telah diatur dalam undang-undang dan peraturan, memberikan kesempatan bagi korban dan pelaku untuk berpartisipasi dalam penyelesaian perkara secara damai. Restorative Justice memberikan alternatif penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan, dengan fokus pada pemulihan dan rekonsiliasi. Di Kejaksaan Negeri Medan, prosesnya memerlukan administrasi yang terperinci. Pengaturan perlindungan korban tindak pidana diatur dalam hukum positif Indonesia. Restorative Justice diterapkan di lingkungan peradilan umum dengan tujuan menciptakan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak terlibat. Kepastian Hukum dalam penerapan Restorative Justice memungkinkan berbagai alternatif penanganan tindak pidana di luar pengadilan, seperti penyelesaian secara damai (out of court settlement). Hal ini dapat mengurangi penumpukan perkara dan biaya yang tinggi, serta mempersingkat proses penyelesaian dibandingkan litigasi. Restorative Justice juga lebih mementingkan keadilan substantif dengan fokus pada kepentingan korban dan pemulihan kondisi para pihak seperti sebelum terjadinya tindak pidana.

Files:
Tidak ada data !

Collections:
Digital Library UNPAB