PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENEBANGAN POHON DALAM KAWASAN HUTAN TANPA IZIN
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENEBANGAN POHON DALAM KAWASAN HUTAN TANPA IZIN, Hutan, Ilegal Logging, arkotika, Tindak Pidana...
Author: BOY MARULI HUTAGALUNG
Date: 2024
Keywords: Hutan, Ilegal Logging, arkotika, Tindak Pidana
Type: Skripsi
Category: penelitian
Hutan merupakan sumber daya alam yang menempati posisi yang sangat strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Nilai penting yang dimiliki hutan semakin bertambah, dikarenakan hutan merupakan hajat hudup orangbanyak dan dijadikan modal dasar dalam melaksanakan pembangunan nasional, Salah satu bentuk tindak pidana kehutanan adalah perusakan hutan, terutamaberupa pembalakan liar, penambangan tanpa izin, dan perkebunan tanpa izintelahmenimbulkan kerugian negara, kerusakan kehidupan sosial budaya danlingkungan hidup, serta meningkatkan pemanasan global yang telah menjadi isunasional, regional, dan internasional. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui PengaturanHukum Tentang Penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan, Penegakan Hukumterhadap Tindak Pidana Penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan Tanpa IzindanPenelitian ini termasuk dalam penelitian deskriptif dengan jenis penelitian yuridis empiris menggunakan metode analisis kualitatif. Dari hasil penelitian diketahui bahwa Peraturan yang mengatur terkait tindakpidana penebangan pohon tanpa izin adalah KUHP, Undang-undang Nomor 5Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-undangNomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Penegakan hukum terhadap kegiatan penebangan kayu tanpa izin adalah denganpenjatuhan sanksi baik administrative maupun pidana terhadap pelaku denganserangkaian kegiatan melakukan penindakan berupa penyidikan dan penyelidikantentang laporan masyarakat, penangkapan, penahanan, penyitaan, kemudianpemeriksaan terhadap tersangka dan saksi dan kemudian penuntutan ke depanpersidangan dan 3. Bentuk Pertanggungjawaban Pidana Penebangan Pohondalam Kawasan Hutan Tanpa Izin adalah melaksanakan sanksi baik sanksi administrative maupun sanksi pidana berupa pidana denda dan pidana penjaraterhadap perorangan maupun koorporasi baik sebagai Orang yang melakuakan, Orang yang menyuruh melakukan, Orang yang turut melakukan
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB