REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang Hasil Dari Kejahatan Narkotika Yang Dilakukan Oleh Nasabah Bank(Studi putusan Nomor 1273/Pid.sus/2019/PT MDN)

ALWI MAHDAVIKIA HARAHAP (2024)

penelitian-analisis-yuridis-terhadap-tindak-pidana-pencucian-uang-hasil-dari-kejahatan-narkotika-yang-dilakukan-oleh-nasabah-bankstudi-putusan-nomor-1273pidsus2019pt-mdn

Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang Hasil Dari Kejahatan Narkotika Yang Dilakukan Oleh Nasabah Bank(Studi putusan Nomor 1273/Pid.sus/2019/PT MDN)

Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang Hasil Dari Kejahatan Narkotika Yang Dilakukan Oleh Nasabah Bank(Studi putusan Nomor 1273/Pid.sus/2019/PT MDN), Tindak Pidana, Pencucian Uang, Nasabah Bank...

Author: ALWI MAHDAVIKIA HARAHAP
Date: 2024
Keywords: Tindak Pidana, Pencucian Uang, Nasabah Bank
Type: Skripsi
Category: penelitian

Money laundering atau pencucian uang merupakan tindak pidana yang melibatkan kegiatan keuangan dalam batasan yang sangat sulit untuk menentukan keterlibatan institusi selain perbankan yang selama ini dikenal sebagai sarana aktivitasnya. Dasar hukum nya adalah Undang-Undang No.8 Tahun 2010 Tentang TPPU.Rumusan Masalah penulisan ini adalah Bagaimana Pengaturan Pengaturan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia, Bagaimana Faktor-Faktor Penyebab dan Modus Operandi Dari Kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Bagaimana Analisis Terhadap Putusan Nomor 1273/Pid.Sus/2019/PT MDN. Jenis penelitian menggunakan jenis penelitian normatif, pendekatan studi perundang-undangan (Statute approach), metode penelitian yang dipakai adalah studi kepustakaan (Library Research) dengan teknik pengumpulan menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer,sekunder,dan tersier. Pengaturan Hukum TPPU dalam UU No. 8 Tahun 2010 diatur pada Bab II , dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 Tentang perbankan diatur pada pasal 41 sampai dengan pasal 44 A mengenai pengcualian rahasia bank, pada UU No. 35 Tahun 2009 diatur dalam pasal 137 huruf b. untuk modus operandi terdiri dari 3 tahapan, Placement, Layering dan Intergration, dan analisis penulis tentang putusan tersebut adalah belum menunjukkan penegakan hukum yang pantas. Kesimpulan penulisan Penerapan UU TPPU seharusnya bisa dijadikan suatu senjata ampuh untuk memberantas semua kejahatan keuangan seperti korupsi, perdagangan ilegal narkoba, illegal loging, penyeludupan, kejahatan perbankan dan lain-lain yang hasilnya kemudian dialirkan sebagai bentuk tindak pidana pencucian uang, Saran penulis kepada Pemerintah, Bank, dan aparat penegak hukum serta masyarakat agar selalu bekerja sama dalam memberantas Tindak Pidana Pencucian uang di Indonesia.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB