PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM PIDANA TERHADAP ANAK PENGEDAR NARKOTIKA (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Kota Bumi Nomor : 01/Pid.Sus.Anak/2014/PN KB)
PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM PIDANA TERHADAP ANAK PENGEDAR NARKOTIKA (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Kota Bumi Nomor : 01/Pid.Sus.Anak/2014/PN KB), Pengedar, Narkotika,Anak...
Author: ARIEF CAHYADI HARAHAP
Date: 2022
Keywords: Pengedar, Narkotika,Anak
Type: Skripsi
Category: penelitian
Skripsi ini berjudul Pertanggung Jawaban Hukum Pidana Terhadap Anak Pengedar Narkotika (Analisis Putusan Nomor 01/Pid.Anak.Sus/2014/PN.KB) melihat saat ini banyak terjadi tindak kejahatan anak sebagai pengerdar/kurir narkotika namun dalam pembedaan pnganalisisan dan penguraian apakah tindak pidana itu didasari oleh kesengajaan atau keterpaksaan. Sulitnya institusi hukum dalam memahami dan menjabarkan substansi baik peraturan perundang-undangan maupun secara teoritis hukum menjadi kesenjangan. Pengedar adalah suatu jasa yang mengantar barang pesanan kepada pelanggan yang ingin memesan suatu barang haram tersebut, dan yang sering di jadikan kurir narkotika tersebut adalah anak dibawah umur yang gampang di tipui dalam bisnis haram tersebut demi mencari untung yang sangat besar, dan sudah diatur dalam UU No.4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. jadi kita harus benar-benar menjaga anak sebab anak sebagai generasi penerus bangsa yang akan memimpin bangsa ini kedepannya. Untuk membuktikan seorang anak menjadi kurir memang tidak mudah karena apa itu memang keinginan anak tersebut atau ada paksaan dari orang lain atau orang dewasa, maka hakim harus memahami suatu perkara untuk menentukan apakah perbuatan terdakwa sudah memenuhi syarat-syarat suatu pembelaan. Karena anak sangatlah rentan dalam menentukan apa yang dia lakukan atau yang dikerjakannya, maka haruslah ada peran aktif dari orang tua. Skripsi ini diharapkan dapat memberikan masukan kepada ilmu pengetauhan khususnya mengenai upaya dalam menganalisis dan menguraikan apa saja yang dikualifikasikan sebagai pengedar (kurir) serta biar dijadikan bahan pertimbangan ilmiah dalam penyempurnaan peraturan mengenai tindak pidana khususnya tindak pidana yang disebabkan oleh anak sebagai pengedar narkotika (kurir).
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB