PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENYEDIAAN KETENAGALISTRIKAN TANPA IZIN OPERASI
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENYEDIAAN KETENAGALISTRIKAN TANPA IZIN OPERASI, Tindak Pidana, Ketenagalistrikan, izin operasi...
Author: FRANS BOHO PARASIAN SILALAHI
Date: 2024
Keywords: Tindak Pidana, Ketenagalistrikan, izin operasi
Type: Skripsi
Category: penelitian
Listrik merupakan salah satu hajat hidup yang sangat vital bagi kehidupan masyarakat. Hanya sebagian kecil saja energi listrik yang digunakan untuk keperluan rumah tangga. Sebagian besar energi listrik diperlukan untuk memenuhi kebutuhan industri, baik industeri kecil, menengah, maupun industri berskala besar. Usaha penyediaan tenaga listrik untuk umum tanpa izin melanggar Pasal 19 ayat (2) undang- Undang Nomor 30 Tahun 2009 sebagaimana dalam kasus perkara Nomor 157/Pid.Sus/2018/PN.Dps dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengeahui ketentuan hukum tindak pidana penyediaan ketenagalistrikan tanpa izin operasi, unsur pidana terhadap pelaku yang melakukan penyediaan ketenagalistrikan tanpa izin operasi dan penegakan hukum terhadap pelaku yang melakukan penyediaan ketenagalistrikan tanpa izin operasi. Penelitian ini termasuk dalam penelitian deskriptif Analitis dengan jenis penelitian yuridis Normatif menggunakan metode analisis kualitatif. Dari hasil penelitian bahwa Tindak pidana penyediaan ketenagalistrikan yang digunakan untuk umum tanpa adanya izin operasi diatur dalam Pasal 19 ayat (2) yang sanksi hukumnya diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, Unsur pidana pada perkara Nomor : 157/Pid.Sus/2018/PN Dps adalah unsur setiap orang dan unsur usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum tanpa izin sebagaimana terdapat dalam Pasal 19 ayat (2) sebagaimana dakwaan jaksa dan Penegakan hukum terhadap pelaku yang melakukan penyediaan ketenagalistrikan tanpa izin operasi dalam perkara Nomor : 157/Pid.Sus/2018/PN Dps adalah penjatuhan pidana penjara selama 4 (empat) bulan masa percobaan 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB