PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TURUT SERTA MELAKUKAN PEMBAYARAN UPAH DI BAWAH UPAH MINIMUM (Studi Putusan Nomor 194 K/Pid.Sus/2018)
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TURUT SERTA MELAKUKAN PEMBAYARAN UPAH DI BAWAH UPAH MINIMUM (Studi Putusan Nomor 194 K/Pid.Sus/2018), Ketenagakerjaan, Cipta Kerja, Tindak Pidana UpahMinimum...
Author: BILLY PRATAMA KACARIBU
Date: 2024
Keywords: Ketenagakerjaan, Cipta Kerja, Tindak Pidana UpahMinimum
Type: Skripsi
Category: penelitian
Penetapan upah minimum dimaksudkan sebagai perlindungan kepada pekerja/buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar mereka yang lemah dalam pasar kerja. Kebijakan upah minimum juga ditujukan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan serta untuk mendorong kemajuan ekonomi Indonesia melalui pengupahan yang adil dan berdaya saing. Undang-undang memberikan perlindungan terhadap upah para pekerja dengan adanya larangan pembayaran upah dibawah upah minimum dan sanksi pidana bagi perusahaan yang melanggarnya sebagaimana diatur dalam Pasal (81) ayat (63) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengeahui ketentuan hukum tentang pembayaran upah dibawah upah minimum. unsur turut serta melakukan tindak pidana pembayaran upah dibawah upah minimumdan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku turut serta melakukan pembayaran upah dibawah upah minimum. Penelitian ini termasuk dalam penelitian deskriptif dengan jenis penelitian yuridis Normatif menggunakan metode analisis kualitatif. Dari hasil penelitian bahwa Ketentuan yang mengatur tentang larangan pembayaran upah di bawah upah minimum diatur dalam Pasal 90 dan 91 Undang- Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan Jo Pasal (81) ayat (63) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 23 butir 3 Peraturan pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Tindak Pidana pembayaran Upah di Bawah Upah minimum adalah merupakan tindak pidana korporasi, dimana pengelola atau pengambil kebijakan korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban perseorangan sesuai dengan peran masing-masing. Penyertaan dalam Tindak Pidana pembayaran Upah di Bawah Upah minimumadalah sebagaimana diatur dalam pasal 55 KUHP yaitu Pelaku (pleger), Menyuruh melakukan (doenpleger) Turut serta (medepleger),Penganjur (uitlokker). Bentuk Pertanggungjawaban Pidana terhadap Tindak Pidana pembayaran Upah di Bentuk Pertanggungjawaban Pidana terhadap Tindak Pidana pembayaran Upah di Bawah Upah minimum dalam perkara Nomor 194 K/Pid.Sus/2018 adalah menolak kasasi yang diajukan kejaksaan dan secara otomtis putusan yang dlaksanakan adalah hasil putusan banding nomor Nomor 342/PID/-2016/PT SBY tanggal 1 Agustus 2016 berupa pidana denda masing- masing sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar/dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB