PELAKSANAAN HAK NARAPIDANA UNTUK MENDAPAT UPAH ATAU PREMI ATAS PEKERJAAN YANG DILAKUKAN DALAM LEMBAGA PEMASYARAKATAN (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Langkat)
PELAKSANAAN HAK NARAPIDANA UNTUK MENDAPAT UPAH ATAU PREMI ATAS PEKERJAAN YANG DILAKUKAN DALAM LEMBAGA PEMASYARAKATAN (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Langkat), Premi, Narapidana, Lembaga Pemasyarakatan...
Author: ILHAM HARIS
Date: 2024
Keywords: Premi, Narapidana, Lembaga Pemasyarakatan
Type: Skripsi
Category: penelitian
Setiap narapidana yang menjalani masa pidana di suatu Lembaga Pemasyarakatanmemiliki bermacam-macam hak, dan salah satunya ialah hak untuk menerima upahataupremi atas pekerjaan yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan. Pihak LembagaPemasyarakatan juga memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak tersebut, yaitudengan menyediakan pekerjaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan serta memberikanupah atau premi atas pekerjaan tersebut bagi narapidana. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui Pengaturan HukumPemberian Upah/Premi atas Pekerjaan Bagi Narapidana, Pelaksanaan Hak MendapatkanUpah/Premi Bagi Warga Binaan Di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIALangkat, Hambatan Pelaksanaan Hak Mendapatkan Upah/Premi Bagi Warga BinaanDi Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Langkat. Penelitian ini termasuk dalampenelitian deskriptif dengan jenis penelitian yuridis empirismenggunakan metode analisiskualitatif. Dari hasil penelitian bahwa Pengaturan Hukum terkait Pemberian Upah/Premi atasPekerjaan Bagi Narapidana terdapat pada Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 29 ayat 1 Peraturan Pemerintahan Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat DanTataCara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Pasal 5 Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor. M.01-PP.02.01 Tahun 1990 Tentang DanaPenunjang Pembinaan Narapidana Dan Insentif Karya Narapidana, Sistempembayaranupah terhadap Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika kelas IIALangkat, sesuai dengan Pasal 5 Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor. M.01- PP.02.01 Tahun 1990 Tentang Dana Penunjang Pembinaan Narapidana Dan Insentif Karya Narapidana Pembagian prosentase sebagai berikut: Untuk narapidana 50%, Kasnegara:15%, Cadangan modal 25%, Jasa petugas: 10 ?n Hambatan PelaksanaanHakMendapatkan Upah/Premi Bagi Warga Binaan Di Lembaga Pemasyarakatan NarkotikaKelas IIA Langkat meliputi Faktor Internal seperti Terbatasnya sarana dan prasarana, terbatasnya anggaran, kurangnya instruktur, lemahnya promosi dan pemasaran hasil produksi dan kurangnya minat warga binaann dan faktor eksternal seperti tidakadaaturan baku dan terperinci tentang pembagian upah bagi narapidana, dan kurangnyadukungan dan partisipasi masyarakat.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB