PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PEMBUKAAN LAHAN PERKEBUNAN DENGAN CARA DIBAKAR (Studi Putusan Nomor : 14/Pid.Sus/2020/PN-Pli)
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PEMBUKAAN LAHAN PERKEBUNAN DENGAN CARA DIBAKAR (Studi Putusan Nomor : 14/Pid.Sus/2020/PN-Pli), Tindak Pidana,Pembakaran lahan...
Author: DEDE WIJAYA
Date: 2024
Keywords: Tindak Pidana,Pembakaran lahan
Type: Skripsi
Category: penelitian
Pembakaran hutan dan lahan adalah perwujudan bentuk tindak pidana lingkunganhidup yang sering terjadi di Indonesia. Lahan tersebut dapat berupa lahan gambut yangsangat rentan mengalami kebakaran. Alasan utama pembukaan lahan dengancaramembakar adalah lebih ekonomis, cepat dan dapat meningkatkan kesuburan lahan namundampak yang di timbulkanya tidak hanya merusak lingkungan sekitar namunmempengaruhi iklim secara global. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengeahui faktor penyebabterjadinya pembukaan lahan perkebunan dengan cara dibakar, pengaturan hukumtentangpelarangan pembukaan lahan perkebunan dengan cara dibakar dan pertanggungjawabanpidana terhadap pelaku pembukaan lahan perkebunan dengan cara dibakar. Penelitianini termasuk dalam penelitian deskriptif dengan jenis penelitian yuridis Normatif menggunakan metode analisis kualitatif. Dari hasil penelitian bahwa Faktor penyebab terjadinya pembukaan lahanperkebunan dengan cara dibakar adalah (Kurangnya kesadaran masyarakat/petani, Tidaktersedianya teknologi alternatif untuk pembersihan dan pembukaan lahan, Adanyadorongan melakukan pembakaran karena alasan ekonomi, Rendah atau tidak adanyapenegakan hukum yang tegas, inkonsistensi antara aturan dan peraturan yang satu denganlainnya, Ketidak-jelasan status kepemilikan dan garapan lahan ), Peraturan terkait dengan pembukaan lahan dengan cara membakar terdapat dalam Kitab Undang-UndangHukum Pidana (KUHP), Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2004 Tentang PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 TentangPerubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang, Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 Tentang PerlindungandanPengolahan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentangPerkebunan, Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pembukaan lahan perkebunandengan cara dibakar dalam perkara Nomor Nomor : 14/Pid.Sus/2020/PN.Pli. adalahpidana penjara selama 5 (lima) bulan 15 (lima belas) hari dan pidana denda sejumlahRp.500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidakdibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB