TINJAUAN YURIDIS TINDAKAN TEMBAK DI TEMPAT TERHADAP PELAKU PENCURIAN DENGAN KEKERASAN ( BEGAL)DI KOTA MEDAN
TINJAUAN YURIDIS TINDAKAN TEMBAK DI TEMPAT TERHADAP PELAKU PENCURIAN DENGAN KEKERASAN ( BEGAL)DI KOTA MEDAN, Tinjauan Yuridis, Tembak ditempat, Pencurian dengan kekerasan Kota Medan...
Author: RR Sasmaya Hati
Date: 2024
Keywords: Tinjauan Yuridis, Tembak ditempat, Pencurian dengan kekerasan Kota Medan
Type: Skripsi
Category: penelitian
Tindakan tembak di tempat oleh anggota Kepolisian terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan merupakan pelaksanaan kewenangan diskresi yang dimiliki Kepolisian dalam proses penegakan hukum, tetapi pada pelaksanaannya masih terdapat pro dan kontra karena dianggap bertentangan dengan Hak Asasi Manusia, khususnya hak untuk hidup sebagai hak dasar yan dimiliki oleh semua manusia. Penggunaan kekerasan dalam proses penegakan keadilan tidak dibenarkan. Namun di dalam Polri ada wewenang yang melegalkan itu dalam situasi dan kondisi tertentu. Wewenang itu tercantum di dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaran Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Di dalam undang-undang tersebut dijelaskan mengenai kewenangan diskresi yang dimiliki oleh Polri. Di dalam situasi tertentu yang mengancam jiwa baik anggota polisi dan warga sipil di sekitar penyergapan, dapat dilakukan tembak di tempat langsung tanpa peringatan terlebih dahulu. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Pengaturan hukum kejahatan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal)dikota medan,Faktor penyebab terjadinya kejahatan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) dikota medan dan Bagaimana tinjauan yuridis penegakan hukum tindakan tembak ditempat terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan (begal)dikota medan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif. Teknik analisis yang digunakan dengan pendekatan kualitatif yang datanya diambil dari studi kepustakaan (Library Research) dan jenis data yang diambil adalah primer, sekunder, dan tersier. Kesimpulan Penulis beranggapan Tindakan tembak di tempat terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan sesuai dengan perspektif Hak Asasi Manusia merupakan tindakan terakhir yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam prosedur penggunaan senjata api setelah memberikan tembakan peringatan dengan cara menembak bagian tubuh tersangka dengan tujuan melumpuhkan bukan untuk mematikan. Pengaturan hukum terhadap tindakan tembak di tempat terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan mengacu kepada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB