REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

Analisis Mekanisme Perhitungan dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Medan.

VIVI BAYUNIA UJUNG (2024)

penelitian-analisis-mekanisme-perhitungan--dan-pelaporan-pajak-pertambahan-nilai-ppn-di-pt-pelabuhan-indonesia-persero--regional-1-medan

Analisis Mekanisme Perhitungan dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Medan.

Analisis Mekanisme Perhitungan dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Medan., Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Masukan, Pajak Keluaran...

Author: VIVI BAYUNIA UJUNG
Date: 2024
Keywords: Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Masukan, Pajak Keluaran
Type: Tugas Akhir (D3)
Category: penelitian

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dipungut dan dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak. Pajak ini dipungut melalui Faktur Pajak. Selisih antara pajak masukan dan pajak keluaran merupakan pajak pertambahan nilai yang terutang dan harus disetor ke kas negara. Perhitungan pajak yang terutang yang harus dibayar oleh perusahaan harus disesuaikan dengan peraturan perpajakan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana menghitung Pajak Masukan dan Pajak Keluaran untuk mengetahui jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang kurang bayar atau lebih bayar serta bagaimana untuk melaporkan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Pajak Masukan yang dapat dikreditkan maupun yang tidak dapat dikreditkan, khususnya dalam usaha jasa kepelabuhan. Penelitian ini dilakukan pada PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional I Medan yang beralamat di Jl. Lingkar Pelabuhan No.1 Medan 20141. Sumber data dalam penelitian ini diambil dari bagian perpajakan dan keuangan serta dokumen- dokumen lain yang berhubungan dengan penelitian. Teknik pengumpulan data melalui dokumentasi dan studi kepustakaan. Metode analisis data digunakan metode deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat diperoleh kesimpulan bahwa PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Medan telah melaksanakan kewajibannya dalam hal perhitungan dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai selama satu tahun untuk tahun takwim 2021. Pelaporan pajak pada PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) Regional I Medan dilakukan secara sistem EPPT, dan sudah di awasi dan tersistem otomatis secara langsung oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak Pusat. Keterlambatan perincian biaya yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dari operasional di Belawan menyebabkan Pajak Masukan tidak dikreditkan pada masa pajak yang bersangkutan. PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional I Medan juga tidak melaporkan Pajak Masukan yang dipungut dengan Faktur Pajak Sederhana.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB