REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK YANG SEDANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM (Studi putusan No.6/pid.sus-anak/2023/PN.Bnj)

RIDWI APRIZA RAHAYU (2024)

penelitian-analisis-perlindungan-hukum-tindak-pidana-pelecehan-seksual-terhadap-anak-yang-sedang-berhadapan-dengan-hukum-studi-putusan-no6pidsusanak2023pnbnj

ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK YANG SEDANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM (Studi putusan No.6/pid.sus-anak/2023/PN.Bnj)

ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK YANG SEDANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM (Studi putusan No.6/pid.sus-anak/2023/PN.Bnj), ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK YANG SEDANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM (Studi putusan No.6/pid.sus-anak/2023/PN.Bnj)...

Author: RIDWI APRIZA RAHAYU
Date: 2024
Keywords: ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK YANG SEDANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM (Studi putusan No.6/pid.sus-anak/2023/PN.Bnj)
Type: Skripsi
Category: penelitian

Anak merupakan karunia dari Tuhan yang maha esa, setiap anak secara kodrat memiliki hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Pemeliharaan dan keamanan anak muda tentu tidak sama dengan orang dewasa, dan cukup banyak kasus tentang pelecehan seksual terhadap anak-anak yang semakin marak yang berakibat kan dari berbagai faktor-faktor yang ada, pemeliharaan dan keamanan anakanak tentu tidak sama dengan orang dewasa, Teknik pemeriksaan ini mengunakan strategi penelitian standarisasi. Jenis penulisan ini menggunakan penulisan hukum Normatif adapun metode penulisan yang digunakan yaitu studi kepustakaan dengan teknik pemgumpulan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia seperti fenomena gunung es angka kekerasan seksual terhadap anak bisa jadi lebih besar namun banyak korban tidak memiliki keberanian untuk melaporkan kepada lembaga-lembaga perlindungan anak atau pihak berwajib. Secara khusus Indonesia memiliki undang-undang tersendiri mengenai perlindungan terhadap anak yaitu diatur dalam undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang peradilan pidana anak. Pelecehan seksual pada anak disebabkan oleh faktor individu dan keluarga terdapat pertanggungjawaban pidana bagi anak yang menjadi pelaku tindak pidana pelecehan seksual diatur dalam pasal 76 d dan pasal 76e undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, pentingnya pengawasan dari orang tua kepada tumbuh kembang anak agar anak terhindar dari perlakuan negatif yang menghancurkan masa depan anak.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB