
ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA MEMBAWA WARGA NEGARA INDONESIA KELUAR DARI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN MAKSUD UNTUK DIEKSPLOITASI(Studi Putusan Perkara Nomor 961/Pid.Sus/2020/PN Btm)
ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA MEMBAWA WARGA NEGARA INDONESIA KELUAR DARI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN MAKSUD UNTUK DIEKSPLOITASI(Studi Putusan Perkara Nomor 961/Pid.Sus/2020/PN Btm), Tinjauan Yuridis, Perdagangan Manusia...
Author: Yoga Pratama
Date: 2024
Keywords: Tinjauan Yuridis, Perdagangan Manusia
Type: Skripsi
Category: penelitian
Perdagangan Manusia (Human Trafficking) merupakan sebuah kejahatan dalam bentuk perbudakan masa kini dan merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Kejahatan perdagangan Manusia yang merupakan kejahatan transnasional telah menjadi perhatian global negara bagian di dunia. Terkini kasus yang paling sering terjadi adalah para korban dikirim keluar negeri dengan dalih untuk di pekerjakan secara legal namun faktanya mereka dikerjakan secara paksa dan ilegal. Khususnya untuk Indonesia dalam rangka menjerat pelaku tindak pidana perdagangan orang kita menggunkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pembrantasan tindak pidana perdagangan orang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif. Teknik analisis yang digunakan dengan pendekatan kualitatif yang datanya diambil dari studi kepustakaan (Library Research) dan jenis data yang diambil adalah primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian yang didapat oleh Penulis ialah bagaimana pengaturan hukum tentang Perdagangan Manusia di Indonesia serta Faktor penyebab terjadinya Perdagangan Manusia di Indonesia sehingga harapan Penulis penelitian ini dapat bermanfaat dan meberikan informasi agar Tindak Pidana Perdangan Manusia bisa diberantas. Kesimpulan Penulis beranggapan Putusan Hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara serta denda dan restitusi yang harus dibayar belum mencapai rasa keadilan bagi Korban yang seharusnya hukuman dapat lebih berat 5 sampai 10 tahun penjara yang menurut penulis setimpal atas penderitaan dan kerugiaan yang dialami korban dengan yang diperbuat terdakwa atas dasar Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB