REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

Pengaturan Hukum Peran Kepala Desa Dalam Jual Beli Tanah Yang Belum Bersertifikat Di Desa Klambir V Hamparan Perak Deli Serdang

ARIEFIN HIDAYAT (2024)

penelitian-pengaturan-hukum-peran-kepala-desa-dalam-jual-beli-tanah-yang-belum-bersertifikat-di-desa-klambir-v-hamparan-perak-deli-serdang

Pengaturan Hukum Peran Kepala Desa Dalam Jual Beli Tanah Yang Belum Bersertifikat Di Desa Klambir V Hamparan Perak Deli Serdang

Pengaturan Hukum Peran Kepala Desa Dalam Jual Beli Tanah Yang Belum Bersertifikat Di Desa Klambir V Hamparan Perak Deli Serdang, Jual Beli Tanah, Kepala Desa, Belum Bersertifikat...

Author: ARIEFIN HIDAYAT
Date: 2024
Keywords: Jual Beli Tanah, Kepala Desa, Belum Bersertifikat
Type: Jurnal
Category: penelitian

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Kepala Desa dalam pelaksanaan jual beli tanah di Desa Klambir V Kecamatan Hamparan Perak Deli Serdang dan mencari tahu keabsahan proses jual beli tanah yang dilakukan di hadapan Kepala Desa sekaligus memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang proses jual beli tanah yang sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bertempat di Desa Klambir V Kecamatan Hamparan Perak Deli Serdang. Sumber data yang dipergunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer berupa wawancara dan kuisioner dan data sekunder berupa bahan-bahan hukum yang dapat menunjang keakuratan penelitian yang kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis kualitatif. Metode pendekatan yang digunakan ialah yuridis sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian bahwa peran Kepala Desa dalam jual beli tanah yang belum bersertifikat yang terjadi di Desa Klambir V Kecamatan Hamparan Perak Deli Serdang yaitu sebagai pihak yang mengetahui telah terjadinya jual beli tanah diantara penjual dan pembeli. Dalam pelaksanaannya dilakukan dengan cara yang sangat sederhana yaitu dibuatkannya perjanjian jual beli di atas kertas yang bermeterai cukup. Dalam surat perjanjian jual beli tersebut hanya terdapat beberapa point yang dicantumkan di dalamnya yaitu identitas para pihak, luas tanah, batasbatas tanah dan harga jual beli. Keabsahan jual beli tanah yang dilakukan di hadapan Kepala Desa dapat dilihat dari 2 (dua) aspek yaitu : Secara materil, jual beli yang dilakukan di hadapan Kepala Desa dianggap telah sah walaupun dilakukan bukan dihadapan pejabat yang berwenang untuk itu karena pada dasarnya UUPA yang masih berlaku hingga saat ini merupakan hukum adat yang telah dinasionalkan oleh pembuatnya. Secara formil, jual beli yang dilakukan selain di hadapan pejabat yang berwenang dalam hal ini PPAT tidak bisa dilanjutkan proses peralihan haknya karena tidak bisa didaftarkan di Kantor Pertanahan. Berkaitan dengan Pasal 37 ayat (1) PP No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah tidak mengurangi keabsahan jual belinya sehingga tetap dikatakan telah sah. Tanah dalam peranannya sebagai sumber daya tidak hanya dibutuhkan sebagai tempat tinggal ataupun kegiatan pertanian dan peternakan saja, tetapi secara lebih luas tanah sering menjadi objek yang diperjualbelikan oleh masyarakat karena memiliki nilai jual yang tinggi. Dalam perbuatan hukum jual beli tanah, maka akan terjadi peralihan hak milik atas tanah tersebut yang awalnya adalah hak milik penjual kemudian beralih menjadi hak milik pembeli. Peralihan hak milik atas tanah dengan jual beli akan sulit dilakukan jika penjual tidak memiliki sertifikat atas bidang tanah yang akan dijualnya.

Files:
Tidak ada data !

Collections:
Digital Library UNPAB