REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

PENGUKURAN ULANG BIDANG TANAH UNTUK KEPERLUAN PENGEMBALIAN BATAS DALAM UPAYA PENYELESAIAN SENGKETA BATAS TANAH (Studi Penelitian Di Kantor ATR/BPN Kabupaten Langkat)

RAHAYU AULIA (2024)

penelitian-pengukuran-ulang-bidang-tanah-untuk-keperluan-pengembalian--batas--dalam-upaya-penyelesaian-sengketa-batas-tanah--studi-penelitian-di-kantor-atrbpn-kabupaten-langkat

PENGUKURAN ULANG BIDANG TANAH UNTUK KEPERLUAN PENGEMBALIAN BATAS DALAM UPAYA PENYELESAIAN SENGKETA BATAS TANAH (Studi Penelitian Di Kantor ATR/BPN Kabupaten Langkat)

PENGUKURAN ULANG BIDANG TANAH UNTUK KEPERLUAN PENGEMBALIAN BATAS DALAM UPAYA PENYELESAIAN SENGKETA BATAS TANAH (Studi Penelitian Di Kantor ATR/BPN Kabupaten Langkat), Pengukuran Ulang Bidang Tanah, Pengembalian Batas, Sengketa Batas Tanah...

Author: RAHAYU AULIA
Date: 2024
Keywords: Pengukuran Ulang Bidang Tanah, Pengembalian Batas, Sengketa Batas Tanah
Type: Skripsi
Category: penelitian

Pengukuran bidang tanah adalah proses pemastian letak batas satu atau beberapa bidang tanah berdasarkan permohonan pemegang haknya atau calon pemegang hak baru yang letaknya saling berbatasan atau terpencar dalam satu desa/kelurahan dalam rangka penyelengaraan pendaftaran tanah. Banyak sekali tanah yang tidak didaftarkan oleh pemiliknya karena kurangnya pemahaman akan pengertian pendaftaran tanah sehingga memicu terjadinya sengketa batas dikemudan hari. Metode penelitian dalam skripsi ini bersifat deskriptif, jenis penelitian empiris, dan metode pengumpulan adalah studi lapangan dengan teknik wawancara, jenis data adalah data primer dan data sekunder menggunakan analisis data kualitatif yang mudah dipahami. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui prosedur pengukuran ulang dalam upaya penyelesaian sengketa batas yang ada di Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Langkat. Sengketa batas adalah perubahan data letak sebidang tanah yang diakibatkan oleh faktor manusia, faktor alam dan kurangnya pemeliharaan terhadap tanda batas tersebut sehingga terjadi perselisihan dikemudian hari. Untuk itu metode yang digunakan dalam penyelesaian sengketa batas yaitu metode pengukuran ulang pengembalian batas seperti keadaan pada saat permohonan sertipikat tanah. Hasil penelitian ini bahwa proses penyelesaian sengketa batas tanah dimulai pengukuran ulang terhadap sebidang tanah yang terjadi sengketa kemudian dilakukan pengecekan terhadap warkah pengukuran seperti Gambar Ukur, Surat Ukur Pertinggal dan dilakukan pembuatan surat pernyataan apabila luas tanah bertambah dan berkurang. Kemudian dilakukan penyelesaian melalui mediasi terhadap hasil pengukuran dilapangan. Sengketa batas tanah ini disebabkan oleh kurangnya kesadaran setiap pemegang hak akan tanda batas yang dimilikinya

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB