
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENIPUAN ARISAN ONLINE (STUDI PUTUSAN NOMOR 897/Pid.B/2020/PN Btm)
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENIPUAN ARISAN ONLINE (STUDI PUTUSAN NOMOR 897/Pid.B/2020/PN Btm), Pertanggungjawaban Pidana, Arisan Online...
Author: TAUFIK ARIEF HARAHAP
Date: 2024
Keywords: Pertanggungjawaban Pidana, Arisan Online
Type: Skripsi
Category: penelitian
Berkembangan dunia teknologi sekarang ini terdapat banyak aksi penipuan dan penggelapan melalui media sosial (internet). Media sosial tersebut seperti facebook, instagram, tweeter¸ whatsapp, line, bbm dan lainlain yang di mana terdapat banyak orang yang menggunakannya, salah satu cara yang dilakukan untuk mencari keuntungan melalui media sosial adalah dengan cara mengadakan arisan online. Arisan adalah kelompok orang yang mengumpulkan uang secara teratur pada tiap-tiap periode tertentu. Adapun masalah yang ditemukan dalam penelitian ini adalah pengaturan hukum terhadap penipuan arisan online, penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan arisan online, pertanggungjawaban pidana terhadap penipuan arisan online berdasarkan putusan nomor 897/Pid.B/2020/PN Btm. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian kepustakaan. Yuridis Normatif, Metode penelitian hukum normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan adalah metode atau cara yang dipergunakan didalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada seperti karya ilmiah maupun putusan hakim. Kesimpulan yang dapat diambil adalah bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap arisan online Terhadap pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana penipuan arisan online mengacu pada KUHP sebagaimana yang tergambar pada putusan Nomor 897/Pid.B/2020/PN Btm terdakwa di tuntut dengan penjara selama 3 bulan dan 15 hari penjara sesuai ketentuan Pasal 378 KUHP
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB